26 April 2026
AA214yQD.jpg



Dewa News -.CO.ID – JAKARTA.

Century 21 Indonesia mengambil langkah penting dalam memperkuat standar layanan yang diberikan kepada pelanggan. Perusahaan ini kini mewajibkan seluruh broker di jaringannya memiliki sertifikasi resmi. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025 yang mengatur profesi perantara properti.

Sebagai perusahaan broker properti yang berada di bawah naungan Grup Ciputra, Century 21 Indonesia memastikan bahwa semua agen telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas perusahaan, tetapi juga memperkuat posisi Century 21 Indonesia sebagai salah satu broker properti yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalisme.

Elma Lisa Bancin, Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya memenuhi regulasi, tetapi bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.

“Peran agen properti tidak hanya sebatas menjual, tetapi juga sebagai mitra profesional yang bertanggung jawab menjaga kepentingan klien dalam setiap proses transaksi,” ujar Elma dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya sertifikasi tersebut, klien dinilai mendapatkan beberapa manfaat signifikan. Pertama, proses transaksi menjadi lebih aman karena didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Kedua, risiko sengketa dapat diminimalkan sejak awal, karena setiap tahapan transaksi telah melalui proses verifikasi.

Selain itu, klien akan mendapatkan pendampingan profesional dari awal hingga transaksi selesai. Informasi yang diberikan pun lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membantu pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Century 21 Indonesia juga menekankan penerapan standar layanan yang konsisten di seluruh jaringannya, mulai dari tahap pemasaran properti (listing), negosiasi, hingga penutupan transaksi (closing). Standar ini mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Di tengah maraknya agen properti non-sertifikasi, Century 21 Indonesia melihat sertifikasi sebagai salah satu faktor utama yang membedakan perusahaan ini dari pesaing. Dengan kompetensi agen yang telah diverifikasi secara nasional, perusahaan berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perantara properti.

Sebagai salah satu broker yang lebih dulu menerapkan kewajiban sertifikasi secara menyeluruh, Century 21 Indonesia menempatkan kualitas layanan, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama dalam setiap transaksi.

Melalui jaringan agen tersertifikasi, perusahaan tidak hanya menawarkan jasa jual beli properti, tetapi juga menjanjikan keamanan transaksi dan kepastian hukum bagi klien. Hal ini menjadi bukti komitmen Century 21 Indonesia dalam memberikan layanan terbaik dan menjaga kualitas yang konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *