25 April 2026
update-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswa-fakultas-hukum-ui

Admin melaporkan bahwa Universitas Indonesia (UI) terus menangani kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI. Dari total 20 korban, sebanyak tujuh mahasiswa dan enam dosen telah diperiksa oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Admin menemukan bahwa Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, “Hasil pemeriksaan korban oleh tim Satgas dan tim ahli, dalam berita acara pemeriksaannya ada tujuh mahasiswa dan enam dosen,” kepada admin pada Jumat, 24 April 2026.

Erwin belum mengungkap hasil pemeriksaan 13 korban tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap korban merupakan bagian dari upaya UI mendapatkan informasi yang lengkap dan mendalam mengenai kekerasan seksual yang terjadi.

Erwin mengatakan bahwa hasil pemeriksaan korban menjadi salah satu penentu sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku. “Penilaian sanksi tidak hanya didasarkan pada perbuatan yang dilakukan terduga, tapi juga pada dampak yang dirasakan korban,” ujarnya.

Erwin juga mengatakan, “Ini mengharuskan Satgas PPK memeriksa setiap terlapor secara individual, memverifikasi bukti digital secara teknis, serta melakukan pendampingan korban dengan pendekatan berbasis korban.”

Satgas PPK mulai memanggil satu per satu 16 terduga pelaku untuk mendapatkan keterangan terpisah dari setiap pelaku. Dengan demikian, Satgas PPK bisa mendapatkan informasi yang mendalam mengenai peran setiap individu dalam kasus ini.

Menurut Erwin, pemeriksaan secara terpisah inilah yang membuat penanganan kasus ini membutuhkan banyak waktu. “Pemeriksaan 16 orang ini harus dilakukan satu per satu sehingga penanganan cukup mendalam dan serius,” katanya.

Erwin mengungkapkan bahwa proses investigasi kasus ini dibantu tim ahli yang dibentuk secara khusus untuk membantu mempercepat penanganan kasus ini. Tim ahli tersebut terdiri atas 10 pakar yang meliputi ahli hukum, pakar psikologi klinis, pakar psikologi forensik, dan ahli digital forensik, serta kepakaran yang berkaitan dengan gender.

Nantinya, semua sanksi kepada 16 terduga pelaku akan direkomendasikan oleh Satgas PPK dan tim ahli tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Satgas PPK dalam melakukan pemeriksaan.

UI menargetkan penanganan kasus ini selesai dalam 79 hari, terhitung sejak laporan kekerasan masuk pada Jumat, 17 April 2026. “Itu adalah waktu yang sesuai dengan mandat tim Satgas untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Erwin.

Sebelumnya, 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa korban dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI berjumlah 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini terjadi sejak 2025 dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan pada tahun tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *