19 April 2026
AA1ZYPw4.jpg



Dalam upaya memastikan kesejahteraan anak dan mantan istri yang telah bercerai, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menunda pelayanan administrasi kependudukan bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajibannya. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya menunjukkan bahwa sebanyak 8.180 orang yang berstatus sebagai mantan suami belum memberikan nafkah kepada istri dan anaknya setelah perceraian.

Langkah Tegas untuk Memastikan Kepatuhan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para mantan suami memenuhi kewajiban hukum mereka sesuai dengan putusan pengadilan. Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan PA Kota Surabaya dimulai sejak tahun 2023.

Eri menekankan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga. “Orang yang bercerai tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak,” ujarnya. Menurutnya, banyak mantan suami yang tidak memperhatikan kondisi anak-anak mereka setelah perceraian, sehingga dapat memengaruhi kesehatan mental anak tersebut.

Tanggung Jawab Laki-Laki dalam Perceraian

Eri juga menyatakan bahwa laki-laki yang sudah bercerai tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istri dan anaknya sesuai dengan amar putusan pengadilan. “Kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,” tegasnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa bagi mantan suami yang belum melunasi kewajibannya, akan muncul status peringatan dalam sistem administrasi kependudukan. “Kami ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama, di mana ketika muncul kasus perceraian dalam amar putusan hakim, maka pemkot akan menunda pelayanan publik hingga kewajibannya dipenuhi,” kata Eddy.

Proses Verifikasi dan Perubahan Status

Eddy menambahkan bahwa seluruh mantan suami yang berstatus kependudukan di Kota Surabaya harus memenuhi kewajibannya. Jika pengadilan agama telah memberikan verifikasi bahwa kewajiban nafkah telah dipenuhi, maka status administrasi kependudukan akan diubah secara otomatis.

“Para mantan suami harus melaporkan pemenuhan kewajibannya ke pengadilan agama, dan secara otomatis akan berubah di aplikasi,” ujarnya.

Status Administrasi Kependudukan yang Tidak Diblokir Sepenuhnya

Eddy juga menjelaskan bahwa status administrasi kependudukan dari mantan suami yang belum melunasi nafkah bukanlah diblokir sepenuhnya oleh pemerintah kota. Namun, layanan kependudukannya akan ditutup sementara hingga kewajibannya tuntas.

“Di E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” katanya.

Kesimpulan

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para mantan suami memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, serta melindungi hak-hak mantan istri dan anak-anak yang terkena dampak dari perceraian. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari para mantan suami terhadap kewajiban hukum mereka.

1 thought on “Pemkot Surabaya Blokir 8.000 Status Adminduk Mantan Suami yang Belum Penuhi Nafkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *