21 April 2026
AAPjlXN.jpg

Wacana Anggaran Gaji PPPK yang Ditanggung Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Usulan ini akan diajukan bersama dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang juga memiliki kepentingan serupa.

Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri menjelaskan bahwa usulan ini muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, menyusul pemotongan dana transfer ke daerah. “Usulan kami juga jadi salah satu opsi karena keterbatasan anggaran daerah. Kalau itu bisa ditanggung Alhamdulillah, bisa mencegah pemangkasan PPPK,” katanya.

Dari hasil kajian dan perhitungan Pemerintah Kota Mataram, upaya yang sudah dilakukan untuk menekan porsi belanja pegawai di APBD, masih melewati ambang batas 30 persen. Mulai dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Belanja gaji pegawai saat ini masih di angka 40 persen dari APBD.

“Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi,” katanya. Menurutnya, kondisi keuangan Kota Mataram semakin berat karena dana transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar dipangkas pemerintah pusat. Dampaknya beban gaji pegawai yang ditanggung dari APBD makin besar.

Sementara besaran APBD menyusut tajam dari Rp1,9 triliun lebih di tahun 2025, menjadi Rp1,6 triliun lebih tahun 2026. “Karena ada penurunan TKD juga, jadinya pembaginya yang semakin besar,” katanya.

Sekda mengakui gaji PPPK menyedot fiskal daerah dalam jumlah yang besar, yakni miliaran rupiah per bulan. Kebutuhan anggaran bisa membengkak jika pembayaran gaji PPPK dialihkan ke rekening gaji pegawai, bukan lagi belanja barang dan jasa seperti saat ini.

“Kalau dialihkan ke rekening gaji pegawai jelas akan makin membesar persentasenya,” katanya. Oleh karena itu, sikap Pemerintah Kota Mataram tentang usulan gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat akan disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, seperti Apeksi.

“Jalur itu cocok untuk menyampaikan suara pemerintah daerah. Munas Apeksi sebentar lagi, mudah-mudahan saran-saran bisa disalurkan dari wadah organisasi pemerintah kota,” katanya.

Alasan Pengusulan Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa Pemerintah Kota Mataram mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat:

  • Keterbatasan anggaran daerah: Saat ini, belanja gaji pegawai mencapai 40 persen dari APBD, melebihi ambang batas 30 persen.
  • Pemotongan dana transfer ke daerah: Dana transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar dipangkas pemerintah pusat, membuat kondisi keuangan Kota Mataram semakin berat.
  • Penurunan APBD: Besaran APBD menyusut tajam dari Rp1,9 triliun lebih di tahun 2025, menjadi Rp1,6 triliun lebih tahun 2026.
  • Biaya gaji PPPK yang besar: Gaji PPPK menyedot fiskal daerah dalam jumlah yang besar, yakni miliaran rupiah per bulan.
  • Kebutuhan anggaran yang meningkat: Jika pembayaran gaji PPPK dialihkan ke rekening gaji pegawai, kebutuhan anggaran akan semakin besar.

Langkah yang Dilakukan Pemerintah Kota Mataram

Pemerintah Kota Mataram telah melakukan beberapa langkah untuk menekan porsi belanja pegawai di APBD, antara lain:

  • Pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP): Untuk mengurangi beban anggaran.
  • Pemotongan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas: Sebagai bagian dari upaya menekan pengeluaran.

Namun, meskipun telah dilakukan, porsi belanja pegawai masih melebihi ambang batas 30 persen. Oleh karena itu, usulan agar gaji PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat menjadi solusi yang dipertimbangkan.

Masa Depan Gaji PPPK

Dengan usulan ini, diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah anggaran yang dihadapi Pemerintah Kota Mataram. Jika usulan ini disetujui, maka beban finansial terhadap APBD akan berkurang, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Selain itu, hal ini juga dapat mencegah pemangkasan massal PPPK yang berpotensi terjadi akibat keterbatasan anggaran. Dengan begitu, kualitas layanan publik tetap terjaga meskipun ada perubahan dalam sistem penganggaran.

Pemerintah Kota Mataram akan terus memantau perkembangan usulan ini dan berharap dapat mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat serta lembaga-lembaga terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *