Pelanggaran Selama Pelaksanaan TKA di Tingkat SMP Terungkap
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkap bahwa pihaknya telah mengumpulkan data tentang nama-nama pengawas yang diduga melakukan pelanggaran selama pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode 6 hingga 16 April 2026 lalu. Ia menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup siaran langsung atau live streaming saat ujian berlangsung serta tindakan merokok saat sedang bertugas mengawasi.
“Kami sudah memiliki data-data nasional mengenai pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas dan sekolah. Sekarang semua sudah kita data bahkan sudah ada nama-namanya,” ujar Mu’ti saat ditemui di sela kunjungannya ke SMP Negeri 16 Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Meskipun belum mengungkap jumlah total pelanggaran TKA yang telah dikumpulkan Kementerian Pendidikan, Mu’ti memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jika pelanggarannya berat, maka tidak akan diberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, jika pelanggarannya ringan dan masih bisa diperbaiki, nanti kami akan memberikan kesempatan,” jelasnya.
Tahun ini merupakan pertama kalinya TKA untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diselenggarakan. TKA jenjang SMP digelar pada 6 hingga 16 April lalu, sementara TKA untuk jenjang SD dimulai hari ini, Senin, 20 April 2026.
Mu’ti mengimbau kepada siswa dan orang tua agar tidak perlu cemas terhadap TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menekankan agar peserta ujian dan sekolah mengedepankan prinsip jujur dan gembira.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran TKA
Mu’ti menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kecurangan, baik oleh siswa maupun sekolah. Aturan tata tertib pelaksanaan TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Dalam keputusan ini, pemerintah membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pemerintah juga mengatur secara detail jenis pelanggaran berdasarkan peran masing-masing pihak, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian. Salah satu pelanggaran berat adalah merekam atau membocorkan soal.
Bagi peserta TKA, jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Sementara sanksi terberat bagi penulis soal, pengawas, dan proktor ialah akan diberhentikan dari jabatan dan perannya sebagai penulis atau penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.
Sanksi untuk Satuan Pendidikan
Selain itu, Kementerian juga akan menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan jika terbukti membiarkan pelanggaran atau kecurangan terjadi di sekolah tersebut. Sanksi yang diberikan meliputi pembatalan pelaksanaan TKA hingga larangan menjadi penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut.
Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan ujian yang bersih, jujur, dan aman bagi seluruh peserta. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.