Perlu Kejelasan Implementasi Pembatasan BBM Subsidi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penting adanya kejelasan terkait implementasi teknis pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal ini terutama berkaitan dengan definisi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, mekanisme pengecualian, serta pengaturan teknis di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis (2/4/2026), bahwa kejelasan tersebut diperlukan agar aktivitas pelayanan masyarakat serta distribusi dan logistik tetap berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
“Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta.
Menurutnya, hal ini menjadi sangat krusial karena tidak semua aktivitas usaha menggunakan angkutan logistik yang secara administratif dikategorikan sebagai kendaraan umum. Banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menggunakan armada sendiri untuk distribusi dan operasional harian yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi berpotensi berdampak langsung terhadap biaya distribusi dan kelancaran rantai pasok, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Penerapan Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar maupun Pertalite, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pengisian bahan bakar.
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar di kalangan media. Surat tersebut memuat pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, yakni minyak solar (biosolar) dan jenis BBM khusus penugasan bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dampak Terhadap Pelaku Usaha
Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini bisa berdampak signifikan terutama pada UMKM yang bergantung pada penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional harian. Tanpa kejelasan yang tepat, pelaku usaha dapat mengalami kesulitan dalam mengatur biaya operasional dan menjaga kelancaran distribusi.
Adanya pembatasan jumlah BBM yang bisa dibeli juga bisa memicu ketidakpastian dalam perencanaan bisnis. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gangguan yang lebih besar.
Langkah Penyempurnaan Kebijakan
Dalam rangka penyempurnaan kebijakan, Apindo menyarankan adanya dialog intensif antara pemerintah dan para pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan dan tidak memberikan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang aturan baru ini. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan yang optimal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan pembatasan BBM subsidi dapat berjalan dengan baik dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.