Pemkot Surabaya Aktifkan Kembali NIK Mantan Suami yang Sudah Bayar Nafkah
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengaktifkan kembali lebih dari 3 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang mantan suami yang sebelumnya terblokir. Langkah ini dilakukan setelah mereka menunaikan kewajiban nafkah sesuai dengan putusan perceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan penonaktifan NIK tersebut, sebanyak 3.041 orang sudah memenuhi kewajibannya. Sementara itu, masih ada 8.161 orang yang NIK-nya masih dinonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
“Masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya kami nonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi. Sementara, yang sudah kami buka sebanyak 3.041 orang,” ujar Irvan pada Kamis (16/4/2026).
Integrasi Sistem untuk Efisiensi Penegakan Aturan
Irvan menjelaskan bahwa pengaktifan kembali NIK mantan suami yang telah membayarkan nafkah pasca-putusan cerai berkekuatan hukum tetap dilakukan secara otomatis melalui sistem. Pangkalan data milik Dispendukcapil dengan PA Surabaya disebutnya telah terintegrasi.
“Sehingga setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan,” tegasnya.
Selain itu, Irvan menambahkan bahwa sistem tersebut tidak hanya berperan untuk menegakkan aturan semata. Namun, juga mengubah pola pengawasan kewajiban pascaperceraian, dari yang sebelumnya pasif menjadi aktif, berbasis data dan berdampak langsung.
“Setiap ada laporan yang berasal dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan ini bersifat sementara, dan secara otomatis akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” jelasnya.
Dampak Luas dari Penonaktifan Layanan Administrasi Kependudukan
Irvan menyebut kebijakan tersebut berpotensi berimplikasi luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap mantan suami yang belum menuntaskan kewajibannya itu juga dapat berpengaruh terhadap akses terhadap layanan lain, mulai dari perizinan usaha hingga layanan kesehatan.
“Dampaknya pasti akan cukup luas karena ketika layanan adminduk seseorang itu dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin layanan kesehatannya itu bisa berpengaruh,” terangnya.
Harapan Meningkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Hak Perempuan serta Anak
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA dapat meningkat. Dengan demikian, hak-hak perempuan serta anak dapat terlindungi secara lebih optimal lewat kebijakan tersebut.
“Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” jelas Irvan.
Perceraian Tidak Boleh Merusak Masa Depan Anak
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan kebijakan tersebut berhasil direalisasikan berkat kerja sama antara pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama Kota Surabaya sejak 2023.
Menurut Eri, banyak pasangan yang telah bercerai acapkali tidak memerhatikan kondisi dari masing-masing buah hati mereka sehingga dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan mental anak.
“Orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya, yang laki-laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya,” tutur Eri.
Lebih lanjut, Eri menyebut kebijakan tersebut ditempuh pihaknya karena ditemukannya banyak kasus mantan suami yang secara sengaja mengabaikan hak mantan istri hingga anak-anak pasca-putusan perceraian terbit, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahiriah sesuai dengan ketentuan pengadilan agama.
“Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-lakinya tidak mau tanggung jawab. Mau nikahnya, mau cerainya, tidak mau menjaganya, berarti tidak boleh begitu. Kalau sudah mau nikah, ya harus siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,” pungkasnya.