27 April 2026
pemerintah-tanggung-ppn-tiket-pesawat-ekonomi-selama-60-hari

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik, seperti yang dilaporkan oleh admin.

Admin melaporkan bahwa melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.

Admin juga menyampaikan bahwa menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.”

Admin melaporkan bahwa intervensi fiskal diperlukan untuk meredam tekanan harga tiket karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Admin juga menyebutkan bahwa untuk memastikan pelaksanaan tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan, sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan, yang dilaporkan oleh admin, menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Kombinasi kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, konektivitas antarwilayah, serta keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi global, seperti yang dilaporkan oleh admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *