Daftar Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yaitu mulai 1 April hingga 30 Juni. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan Pemerintah Terkait Tarif Listrik
Kebijakan penetapan tarif listrik tetap ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan ekonomi makro. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama menjelang momen Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional.
Perbedaan antara Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki perbedaan dalam metode pembayaran, namun keduanya menggunakan tarif dasar yang sama sesuai dengan golongan daya masing-masing.
- Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan aliran listrik. Token tersebut kemudian dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan penggunaan.
- Pelanggan pascabayar dapat menggunakan listrik terlebih dahulu, lalu membayar tagihan berdasarkan konsumsi bulanan.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026
Berikut daftar lengkap tarif listrik untuk golongan rumah tangga yang berlaku mulai 1 April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dengan daya listrik rendah, umumnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Tarif Listrik Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Perbedaan tarif ini didasarkan pada kapasitas daya listrik yang digunakan oleh pelanggan. Semakin besar daya listrik, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.
Cara Menghitung Token Listrik
Dalam sistem prabayar, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya bergantung pada tarif dasar, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ berbeda-beda di setiap wilayah. Sebagai contoh di Jakarta:
- Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus perhitungan jumlah kWh adalah:
(Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.
Contoh perhitungan token Rp100.000 untuk pelanggan non-subsidi:
– Daya 900 VA: (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWh
– Daya 1.300–2.200 VA: (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWh
– Daya 3.500–5.500 VA: (Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWh
– Daya 6.600 VA ke atas: (Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh
Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang diperoleh dari nominal yang sama akan semakin kecil.
Imbauan Pemerintah untuk Efisiensi Energi
Selain menetapkan tarif listrik tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia.