Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Titik Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan tersebut tersedia pada hari Senin, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lima lokasi yang menjadi tempat layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa persyaratan. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama fisik beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Besaran biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Valid
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan meliputi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Memperpanjang SIM sangat penting karena merupakan salah satu syarat legal untuk berkendara. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak lagi sah sebagai bukti izin mengemudi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Ini menjadi bentuk kemudahan dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.