Kasus Videografer Sumatera Utara: Perbedaan Standar Biaya dan Realitas Industri Kreatif
Kasus yang menimpa videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tidak hanya sekadar masalah perbedaan angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Masalah ini mencerminkan benturan antara standar biaya birokrasi yang ditetapkan secara teori dengan realitas biaya produksi di industri kreatif.
Dalam proses hukum, selisih harga pembuatan video profil desa disebut sebagai mark-up karena dianggap lebih tinggi dari biaya riil versi auditor. Namun, pelaku industri kreatif berpendapat bahwa perhitungan tersebut sering kali hanya menghitung biaya fisik seperti sewa kamera, transportasi, dan konsumsi, sementara biaya intelektual seperti man-hours editing, penyusunan konsep, color grading, hingga sound design seringkali tidak dianggap sebagai biaya nyata.
Padahal, dalam produksi video profesional, justru biaya terbesar sering kali berada pada tahap pasca-produksi, yaitu di depan layar komputer, bukan di lokasi syuting. Hal ini menjadi pertanyaan besar: apakah selisih tersebut benar-benar mark-up, atau hanya perbedaan cara menghitung biaya antara auditor dan industri kreatif?
Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu melalui perusahaan miliknya mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2022. Dalam laporan PN Medan, Terdakwa melakukan pembuatan profil desa menggunakan CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa.
Menurut analisis auditor, harga yang seharusnya untuk satu video adalah Rp24.100.000. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark-up. Dalam persidangan, Amsal menjelaskan bahwa biaya yang disusun dalam RAB merupakan satu kesatuan produksi profesional. Ia menegaskan bahwa ide dan konsep tidak mungkin nol, serta bahwa editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional yang tidak muncul begitu saja.
Komponen Biaya yang Sering Diabaikan
Dalam video profil profesional, kualitas audio sama pentingnya dengan kualitas gambar. Beberapa komponen biaya yang sering tidak terlihat secara fisik antara lain:
-
Voice Over (VO) Profesional
Pengisi suara profesional biasanya dibayar per proyek atau per menit audio, bukan per hari kerja. -
Mixing dan Mastering Audio
Audio engineer harus menyeimbangkan suara narasi, musik, dan suara ambience agar nyaman didengar. -
Lisensi Musik
Video profil desa yang diunggah ke YouTube membutuhkan musik berlisensi agar tidak terkena copyright strike. Harga lisensi satu lagu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Biaya-biaya ini sering dianggap “tidak nyata” karena tidak berbentuk barang fisik dan tidak selalu memiliki nota dari toko fisik, padahal dalam industri kreatif, biaya lisensi dan jasa profesional adalah biaya utama.
Duduk Perkara Kasus
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV. Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50.000.000,- dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00.
Penjelasan Amsal Sitepu
Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. Ia juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.
Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan, sedangkan para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. Amsal Sitepu menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri. Ia juga menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer dan tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.
Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.