25 April 2026
2-kapal-tanker-rusia-tenggelam-dihantam-badai-dahsyat-salah-satunya-terbelah-dua-xxh.jpg

Masyarakat Adat Tambrauw Meminta Pertanggungjawaban Perusahaan Terkait Karamnya Kapal Tanker

Masyarakat adat Tambrauw, yang berada di wilayah Papua Barat Daya, kini sedang memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan pemilik kapal tanker yang karam di perairan Pulau Dua. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/1/2026) sekitar pukul 05.40 WIT, ketika kapal MT Niko yang berlayar dari Jayapura menuju Kalimantan mengalami kecelakaan.

Kapal dengan dimensi panjang sekitar 92 meter dan lebar 16 meter ini membawa muatan crude palm oil (CPO). Menurut Kepala Unit Pengelola Masyarakat Hukum Adat Werur, Distrik Bikar Yance Yesnath, kapal tersebut dilihat oleh warga masyarakat saat bergerak dari laut hingga mendekati daratan, dengan jarak sekitar 20 meter. Ia menjelaskan bahwa kapal mengalami kerusakan mesin akibat cuaca buruk yang disertai badai, sehingga kehilangan kendali dan akhirnya karam di sekitar Pulau Dua.

Setelah kejadian tersebut, masyarakat adat segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Beberapa pihak yang terlibat antara lain Syahbandar Sausapor, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong, serta aparat kepolisian. Selain itu, masyarakat juga bertemu dengan agen pemilik kapal untuk menyampaikan dampak-dampak yang ditimbulkan, terutama kerusakan terumbu karang yang menjadi habitat ikan dan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Permintaan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Terumbu Karang

Yance menegaskan bahwa masyarakat adat meminta adanya ganti rugi serta rehabilitasi terumbu karang yang rusak. Ia menyatakan bahwa terumbu karang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat. Kuasa Hukum Masyarakat Adat Tambrauw, Metuzalak Awom, menambahkan bahwa pihaknya menerima surat kuasa dari perwakilan kepala suku dalam rangka pendampingan.

Dalam pertemuan dengan agen kapal, Metuzalak menyampaikan bahwa pihak agen mengakui adanya insiden dan menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat adat. Namun, keputusan final belum dapat diambil karena masih menunggu persetujuan dari kantor pusat perusahaan di Jakarta. Agen kapal meminta waktu tiga hari untuk menyampaikan keputusan resmi.

Menurut Metuzalak, kerusakan terumbu karang akibat karamnya kapal memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. Proses pertumbuhan karang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun, sehingga kerusakan yang terjadi akan berdampak jangka panjang. Selain itu, kerusakan tersebut juga menyebabkan hasil tangkapan ikan masyarakat menurun serta jarak melaut menjadi lebih jauh.

Tindakan Hukum Jika Tidak Ada Kesepakatan

Metuzalak menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang disepakati tidak tercapai kesepakatan, masyarakat adat akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai perundang-undangan. Hal ini mencakup tuntutan ganti rugi maupun dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta perusahaan terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab agar kerusakan lingkungan dapat ditangani secara efektif.

Profil Pulau Dua

Pulau Dua adalah destinasi wisata alam dan sejarah yang tak berpenghuni di Kabupaten Tambrauw, tepatnya di Distrik Werbes. Tempat ini juga dikenal sebagai bagian dari Kepulauan Miossu, yang merupakan gugusan pulau terluar berbatasan dengan Samudra Pasifik. Pulau ini terkenal dengan pantai berpasir putih, perairan jernih, dan terumbu karang yang menawan, sehingga cocok untuk snorkeling dan diving.

Selain keindahan alam, Pulau Dua juga memiliki nilai sejarah sebagai tempat petilasan Yonas Nandisa, misionaris pertama yang membawa ajaran Kristen ke Tambrauw. Pengunjung juga bisa trekking, menikmati pemandangan matahari terbit (sunrise) dan terbenam (sunset), serta mengunjungi spot unik seperti Sumur Amerika.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *