24 April 2026
ammar-zoni-pikir-pikir-divonis-7-tahun-penjara-kasus-narkoba

Aktor Ammar Zoni memberikan tanggapan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, admin melaporkan.

Menurut admin, Ammar Zoni mengatakan “Pikir-pikir” saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengatakan bahwa putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat karena keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menurut admin.

Admin melaporkan bahwa para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama tujuh hari setelah sidang putusan untuk mengajukan banding.

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih mempertimbangkan putusan yang telah diketok majelis hakim, menurut admin.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengingatkan para terdakwa bahwa “Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak”, admin melaporkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan Salemba, admin melaporkan.

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, menurut admin.

Dari keenam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, admin melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *