Rapat Pengharmonisasian Peraturan Bupati Sintang tentang APBDes Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi keuangan desa di Kabupaten Sintang memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rapat dibuka oleh Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, yang sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah, yang bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan bupati tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak berbenturan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Peserta Rapat yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri oleh lintas instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi regulasi, antara lain:
- Syarif Yasser Arafat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang beserta jajaran.
- Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
- BKAD Provinsi Kalimantan Barat.
- BPKAD Kabupaten Sintang.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
- Inspektorat Kabupaten Sintang.
Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kerja 3 Pengharmonisasian yang terdiri dari Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, Yulius Koling Lamanau, dan Galuh Dwipayana, serta CPNS Hagler Bobwick Pangaribuan.
Urgensi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menjelaskan urgensi penyusunan rancangan peraturan bupati ini. Ia menyebut bahwa pedoman APBDes menjadi instrumen vital dalam memandu desa-desa di Kabupaten Sintang untuk menyusun anggaran secara tertib, terencana, dan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan menyeluruh terhadap rancangan peraturan bupati, mulai dari bagian pembuka hingga penutup. Berdasarkan hasil penelaahan, secara umum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar mengidentifikasi sejumlah bagian yang masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan.
Pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasi ini memiliki peran yang jauh melampaui sekadar dokumen administratif — ia adalah instrumen nyata yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa di Kabupaten Sintang.
“Rancangan Peraturan Bupati yang kita bahas hari ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan pengelolaan keuangan desa selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, daerah, serta kebutuhan masyarakat desa,” ujar Jonny Pesta Simamora dalam pesan yang disampaikan melalui Kepala Divisi P3H.
Jonny juga menekankan bahwa komitmen Kemenkum Kalbar dalam mengawal proses harmonisasi bukan semata-mata pemenuhan prosedur formal, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam membangun ekosistem hukum daerah yang sehat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Kami ingin setiap peraturan daerah yang lahir dari proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat benar-benar berkualitas — tidak hanya secara teknis legal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Untuk regulasi APBDes ini, kita bicara soal uang desa yang menyangkut hajat hidup ribuan warga Sintang. Oleh karena itu, setiap ketentuan di dalamnya harus presisi, tidak multitafsir, dan mampu menjadi panduan yang efektif bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan mereka,” tambah Jonny dengan penuh penekanan.
Hasil dan Tindak Lanjut
Berdasarkan keputusan rapat, proses pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi — dokumen resmi yang menjadi syarat bagi Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.
Dengan rampungnya harmonisasi ini, Kabupaten Sintang selangkah lebih dekat untuk memiliki pedoman keuangan desa yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh secara substansi — sebuah fondasi penting bagi ratusan desa di Sintang dalam menyusun dan mengelola anggarannya secara lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.