25 April 2026
AA1T4gZY.jpg

OJK Menegaskan Tindakan Hukum terhadap Debitur yang Terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh OJK dalam penyelesaian perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak, yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor perbankan tidak hanya menyasar pengurus bank, tetapi juga debitur yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pidana perbankan. Ia mengatakan:

“Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Proses Penyelidikan dan Penindakan

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran itu juga terkait penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, tersangka AS dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, tersangka HS dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.

Selain debitur, pejabat internal BPR tersebut juga dinyatakan bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 600 juta, sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 600 juta.

Tujuan Penegakan Hukum

OJK menilai, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan bank. Ismail menjelaskan:

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.”

Imbauan untuk Masyarakat

OJK pun mengimbau masyarakat agar selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan yang merugikan sistem perbankan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *