Kritik terhadap Penanganan Limbah Elektronik Ilegal di Batam
BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton, tiga organisasi nirlaba yang aktif dalam isu lingkungan, meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menangani kasus impor ilegal limbah elektronik. Mereka menyoroti hampir 1.000 kontainer dari Amerika Serikat yang tiba di Kota Batam, Kepulauan Riau. Di antaranya, 70 kontainer diklaim telah direekspor kembali.
Ketiga organisasi tersebut mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui pernyataan tertulis bersama. Mereka meminta daftar nomor kontainer yang telah atau akan diekspor kembali agar dapat membantu melacaknya ke negara asal, serta memastikan tidak terjadi pengalihan rute ilegal. Pernyataan ini diterima oleh Tempo pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain itu, BAN, Nexus3, dan Ecoton juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta Presiden memastikan seluruh limbah elektronik tersebut direekspor dan perusahaan pengimpor ditindak. Kasus impor ilegal limbah elektronik yang termasuk Bahan Beracun Berbahaya (B3) ini telah terungkap sejak November 2025 lalu.
Proses Reekspor dan Tantangan yang Dihadapi
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menjelaskan bahwa saat ini masih ada 844 kontainer berisi limbah elektronik yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, setelah 70 kontainer direekspor. Menurut dia, data nomor kontainer yang telah diekspor bisa diperoleh dengan mengecek ke bidang teknis.
Setiawan menyatakan bahwa Bea Cukai sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur kepabeanan. Menurutnya, proses reekspor telah dilengkapi dengan dokumen keberangkatan sarana pengangkut yang menunjukkan bahwa kontainer tersebut telah keluar dari wilayah Indonesia. “Kecil kemungkinan kapal kembali lagi ke Indonesia hanya untuk membawa kontainer yang sama,” ujarnya sambil menambahkan bahwa kapal tersebut mengangkut banyak kontainer milik berbagai pihak.
Selain itu, Setiawan menerangkan bahwa pelayaran juga mencatat secara rinci rute dan keberangkatan kapal yang membawa kontainer tersebut ke luar dari Indonesia. Menurutnya, reekspor sebanyak 70 kontainer adalah langkah awal untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Batu Ampar menyusul terbitnya rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan sisanya, Setiawan mengatakan, belum dilakukan pemeriksaan apakah semuanya berisi limbah B3 atau tidak karena belum ada rekomendasi.
Pemeriksaan Teknis dan Prosedur Pengelolaan Limbah
Menurut Setiawan, pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya bukan pemeriksaan kepabeanan seperti biasanya. Pemeriksaan dilakukan secara teknis untuk memastikan kategori limbah. Pemeriksaan itu, kata dia, menjadi kewenangan instansi lingkungan, bukan Bea Cukai.
Setiawan mengungkap pemeriksaan dilakukan di luar pelabuhan dengan dalih fasilitas yang memiliki izin pengolahan limbah B3. Di lokasi tersebut, isi kontainer akan dikeluarkan dan dipilah untuk menentukan mana yang termasuk limbah B3 dan mana yang bukan. “Jika terbukti termasuk limbah B3 maka akan dilakukan pemusnahan, sedangkan jika tidak termasuk B3 maka barang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri sesuai tujuan awal impor,” tuturnya.
Setelah rekomendasi dari KLHK, DLH, atau BP Batam diterbitkan, perusahaan importir dapat mengajukan dokumen impor yang disebut PPFTZ-01. Berdasarkan dokumen tersebut, Bea Cukai kemudian dapat menerbitkan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, yang memungkinkan kontainer dikeluarkan dari pelabuhan untuk proses pemeriksaan lanjutan. “Kepastian mengenai status limbah hanya dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap isi kontainer,” kata Setiawan.
Tantangan dalam Proses Reekspor
Setiawan juga mengatakan bahwa langkah reekspor seluruh kontainer sekaligus seperti yang diinginkan BAN, Nexus3, dan Ecoton tidak mudah dilakukan. Selain memerlukan biaya yang sangat besar, proses reekspor juga harus melalui persetujuan dari negara tujuan maupun negara transit. “Misalnya jika kapal transit di Singapura, maka perusahaan pengangkut harus memperoleh izin dari otoritas setempat karena membawa limbah B3,” katanya.
Upaya Penanganan dan Tanggapan Pihak Terkait
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, mengatakan saat ini BP Batam masih melakukan upaya penanganan kontainer limbah elektronik. “Kami sedang melakukan percepatan upaya penanganan,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
Namun saat ditanya terkait rencana pemusnahan limbah elektronik tersebut alih-alih direekspor, Rully tidak menjawab pesan singkat Tempo, termasuk tidak merespons panggilan telepon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, juga tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Tempo.