Pertemuan Strategis Gubernur Jabar dengan Bupati dan Dewan Pengupahan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menggelar pertemuan strategis bersama para bupati dan Dewan Pengupahan dari delapan kabupaten/kota di Lembur Pakuan, Subang, pada hari Sabtu (27/12/2025). Kedelapan daerah tersebut adalah Bekasi, Purwakarta, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Majalengka, dan Sumedang. Kabupaten Subang tidak termasuk dalam daftar ini.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas dinamika penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyusul adanya perubahan regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan upah yang diterapkan sesuai dengan kondisi terkini dan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Prinsip Dasar Pemprov Jabar dalam Isu Ketenagakerjaan
Dalam arahannya, Gubernur KDM menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjaga independensi penuh dalam proses pengambilan keputusan. Ia menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun, baik secara personal maupun kelembagaan. KDM menjelaskan dua prinsip dasar yang menjadi pegangan Pemprov Jabar dalam isu ketenagakerjaan:
- Keberlangsungan Dunia Usaha: Memastikan investasi tetap berjalan lancar untuk menyerap angka pengangguran yang masih menjadi isu strategis di Jawa Barat.
- Kesejahteraan Pekerja: Menolak upah murah di tengah tingginya biaya hidup, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“Kita tidak mau buruh digaji murah sementara harga-harga mahal. Komitmen kami pada kesejahteraan juga dibuktikan dengan perlindungan bagi pekerja informal melalui asuransi ketenagakerjaan,” ujar KDM.
Tantangan dalam Penetapan UMSK Tahun Ini
Sebagai pencetus UMSK saat menjabat Bupati Purwakarta, KDM memahami betul pentingnya perbedaan upah berdasarkan sektor produksi, seperti sektor Otomotif, Kimia Energi Pertambangan (KEP), Logam Elektronik Mesin (LEM), hingga Tekstil, Sandang, Kulit (TSK).
Namun, ia mengakui adanya tantangan besar dalam penetapan tahun ini, terutama terkait waktu yang sangat singkat. “Bayangkan, usulan terakhir masuk tanggal 22 Desember, sementara penetapan harus dilakukan tanggal 24. Kami hanya punya waktu efektif satu hari untuk menelaah variabel UMSK yang sangat banyak dan kompleks,” ungkapnya.
Kesiapan Revisi Jika Melanggar Aturan
Gubernur juga menyoroti disparitas upah antarwilayah yang kerap memicu kebingungan, seperti perbatasan Sumedang, Bandung, dan Majalengka. Terkait Kabupaten Bekasi yang memiliki angka UMK tertinggi, KDM mengapresiasi pengambilan indeks alfa maksimal (0,9) yang dianggap sudah proporsional.
Menutup pernyataannya, KDM menegaskan keterbukaannya terhadap koreksi administratif demi kepastian hukum. “Saya tidak akan ragu untuk merevisi surat keputusan yang saya tanda tangani apabila terbukti bertentangan dengan undang-undang. Integritas adalah hal utama, saya tidak ingin keputusan ini kalah jika digugat di PTUN kelak,” tegasnya.
Transparansi Publik dalam Proses Pengambilan Keputusan
Seluruh dinamika pertemuan ini disiarkan secara terbuka melalui kanal media sosial Gubernur sebagai bentuk transparansi publik kepada masyarakat Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau proses pengambilan keputusan secara langsung dan mendapatkan informasi yang akurat serta terpercaya.