
Penetapan Aswad Sulaiman sebagai Tersangka Dukungan Bukti yang Cukup
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan bahwa penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017 didasarkan pada kecukupan alat bukti. Pernyataan ini disampaikan Laode setelah KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Laode menjelaskan bahwa saat Aswad ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK telah memiliki bukti dugaan suap. Ia menegaskan, “Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya.” Menurutnya, pada tahap tersebut KPK hanya perlu menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidik bilang lagi dihitung BPK,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan meskipun ada penundaan dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara antara periode 2007–2014. Saat itu, ia menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara dari 2007–2009 dan Bupati dari 2011–2016.
Dalam perkara ini, KPK menduga tindakan Aswad menyebabkan kerugian negara sebesar minimal Rp2,7 triliun. Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin kuasa pertambangan antara 2007–2009.
Dinamika Penyidikan Perkara
Selama penyidikan, beberapa dinamika terjadi. Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, rencana penahanan Aswad dibatalkan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Budi, keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti pada tahap pendalaman penyidikan. “Setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Peluang Penindaklanjutan Kasus
Meski demikian, KPK tetap membuka peluang untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut jika terdapat informasi atau bukti baru dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya tertutup, dan masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perkara ini menjadi contoh bagaimana proses penyidikan bisa mengalami perubahan berdasarkan temuan dan bukti yang muncul. Meski saat ini penyidikan dihentikan, KPK tetap siap menindaklanjuti jika ada data baru yang relevan.