Pemerintah mengklaim tidak ada rencana untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua pada sisa tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam sebuah acara media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, saat ini belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan. Meskipun banyak masyarakat masih berharap adanya pemberian dana tersebut, Kemnaker telah menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk melakukan penyaluran tambahan.
Yassierli juga menyebutkan bahwa sebelumnya, sebanyak 15,25 juta pekerja telah menerima BSU pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman terkait kapan BSU tahap II akan cair.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Pekerja dan buruh masih harus menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan informasi terbaru, para pekerja diminta untuk rutin memantau laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa BSU tidak lagi direncanakan, peluang tetap ada jika terdapat perubahan kebijakan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk selalu memperhatikan informasi terkini melalui saluran-saluran resmi.
Syarat Mendapatkan BSU 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemnaker, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat memperoleh bantuan subsidi upah yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.