26 April 2026
Muhammad-Hasan-Batoh.jpg

Tugas dan Peran Satpol PP Kota Banda Aceh dalam Menjaga Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh memiliki tugas yang jelas dan berlandaskan hukum. Penertiban yang dilakukan oleh petugas tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Tugas utama mereka adalah menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta melindungi aset daerah maupun negara. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga Trantibum.

Selain itu, tugas Satpol PP juga diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah (Perda) dan qanun setempat. Di Kota Banda Aceh, Qanun No 6 Tahun 2018 menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan Trantibum. Qanun ini mencakup berbagai aspek seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, reklame, parkir, hiburan, serta penertiban lainnya yang terdiri dari 12 item utama.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, menjelaskan bahwa tugas yang diemban oleh Satpol PP meliputi pencegahan, pengawasan, serta penertiban pelanggaran terhadap peraturan daerah dan kepala daerah. Ia menyebutkan bahwa tugas ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi, terutama karena adanya tantangan dalam membangun kesadaran masyarakat.

Tidak hanya menangani penertiban, Satpol PP juga bertanggung jawab atas pengamanan pejabat dan aset, serta penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Aturan mengenai tugas Satpol PP juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan Trantibum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Setiap daerah memiliki Perda yang berbeda-beda, termasuk di Banda Aceh. Perda ini menjadi acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugas terkait Trantibum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan instansi terkait dan berkoordinasi langsung dengan kegiatan Trantibum.

Zakwan mengungkapkan bahwa selama ini, tugas yang dilakukan oleh Satpol PP sering kali mendapat kesalahpahaman dari masyarakat. Ia menyatakan bahwa tujuan dari penertiban bukanlah untuk menekan atau mengganggu, tetapi untuk menjaga kepentingan bersama.

Dalam kegiatan Trantibum yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh, Satpol PP lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan. Petugas tidak langsung melakukan penertiban tanpa pemberitahuan. Sebaliknya, mereka memberikan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap, seperti Surat Peringatan I, II, dan III. Surat ini biasanya diberikan dengan tenggang waktu agar masyarakat dapat membongkar atau memindahkan lapak/bangunan mereka sendiri.

Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan rinci mengapa bangunan atau kios yang melanggar harus segera dibongkar. Zakwan menjelaskan bahwa banyak bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara, serta kios-kios usaha yang berada di lokasi yang tidak seharusnya didirikan.

Misalnya, ia menunjuk lokasi-lokasi seperti pinggir jalan padat lalu lintas, atas solokan, atau ruang umum yang sering dilintasi publik. Bangunan-bangunan tersebut dinilai merampas hak-hak masyarakat dan mengganggu fungsi ruang umum.

“Kita ingin mengembalikan semua itu kembali ke fungsinya masing-masing,” ujar Zakwan.

Untuk itu, masyarakat luas dan berbagai pihak diminta untuk bekerja sama dan memahami tugas serta tanggung jawab yang diemban oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan keberadaan Satpol PP dapat lebih diterima dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *