Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengeluarkan aturan internet ramah anak guna meminimalkan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur. “Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya sangat luar biasa,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Oleh Soleh berharap aturan tersebut memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak, serta kejelasan sanksi. Menurutnya, dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa karena banyak anak di bawah umur yang kecanduan gawai akibat bebasnya penggunaan internet di Indonesia. Selain itu, banyak orang tua yang tidak menyadari bahaya internet bagi anak.
“Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka menjadi tantrum ketika tidak boleh main handphone atau tablet. Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka,” katanya. Wakil rakyat ini menilai bahwa konten-konten di internet saat ini banyak yang di luar batas kewajaran, mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai produk kecantikan berbahaya. “Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun,” tuturnya.
Ia menilai Indonesia masih tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur karena di sejumlah negara seperti Australia dan Tiongkok, telah lebih dahulu merilis aturan yang mengatur penggunaan internet maupun media sosial bagi anak. “Namun, kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti digagas aturan pengelolaan internet agar ramah anak di level undang-undang,” katanya.
Oleh Soleh mengingatkan agar aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten kekerasan, kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hingga seks bebas. Sanksi tersebut, katanya, juga bisa diberikan kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet ramah anak. “Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur,” tambahnya.
Sebelumnya, Senin (14/1), Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital. “Tadi membahas tentang bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Merdeka, Jakarta. Meutya menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dahulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.