25 April 2026
Semburan-lumpur-Lapindo-salah-satu-bukti-regulasi-di-bidang-pertambangan-yang-tidak-memperhatikan-faktor-lingkungan-dan-masyarakat-foto-Petrus-Riski.jpg

Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Perizinan Lingkungan di Jawa Tengah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah mengajukan permintaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan lingkungan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menjadi salah satu penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Muria Raya dan Pekalongan sepanjang Januari 2026.

Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Cholis, menjelaskan bahwa bencana banjir tidak hanya disebabkan oleh faktor alam atau curah hujan tinggi, tetapi juga akibat dari tata kelola perizinan pertambangan yang tidak selaras dengan batas ekologis wilayah. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers daring bertajuk “Bencana Ekologis Tahunan Jawa Tengah: Antara Peringatan Dini dan Kegagalan Mitigasi Negara” pada Senin (19/1/2026).

Cholis menyoroti bahwa luasan pertambangan di Jawa Tengah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, yang mencatat luasan kawasan pertambangan sebesar 15.843 hektare. Sementara itu, dalam RTRW 2019, tidak ada pencantuman luasan kawasan pertambangan secara eksplisit. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 375 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Sebaran IUP di kabupaten-kabupaten seperti Blora, Rembang, Pati, Grobogan, dan Jepara menunjukkan bahwa tekanan pertambangan banyak terjadi di wilayah yang secara ekologis berperan sebagai penyangga keseimbangan hidrologi regional. Aktivitas pertambangan ini berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, peningkatan limpasan permukaan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta sedimentasi sungai, yang semuanya meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.

Dalam konteks RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024–2044, kondisi ini menjadi problematik karena kegiatan pertambangan merupakan aktivitas berisiko tinggi yang seharusnya dikendalikan secara ketat berdasarkan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDL). Dari perspektif DDL, aktivitas pertambangan, terutama tambang terbuka, berkontribusi langsung terhadap hilangnya tutupan vegetasi, perubahan kontur lahan, peningkatan limpasan permukaan, serta percepatan erosi dan sedimentasi sungai.

Pada kawasan Muria Raya, tekanan terhadap kawasan hulu Pegunungan Muria menjadi salah satu faktor yang memperlemah fungsi ekologis kawasan tangkapan air. Cholis menilai bahwa adanya perubahan peruntukan dan luasan kawasan dalam RTRW Jawa Tengah 2019–2024 menunjukkan pendekatan DDL belum menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan tata ruang.

Alih-alih memperkuat kawasan lindung dan resapan air secara tegas sebagai ruang ekologis non-negotiable, RTRW justru masih membuka ruang luas bagi kawasan produksi, industri, dan pertambangan. Tanpa penertiban, evaluasi, dan pengendalian izin pertambangan secara serius sesuai RTRW terbaru, risiko bencana ekologis akan terus meningkat dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Selain aktivitas pertambangan, WALHI Jateng mencatat beberapa perubahan tata ruang yang memperparah bencana banjir di Jawa Tengah, antara lain luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Cholis menuturkan bahwa KPI di Jateng mengalami peningkatan dari 53.043 hektare pada RTRW 2019 menjadi 53.530 hektare pada RTRW 2024. Meski secara angka peningkatannya terlihat relatif kecil, perlu dicermati bahwa ekspansi KPI sering kali berdampak pada alih fungsi lahan produktif dan kawasan dengan fungsi resapan, terutama di wilayah dataran rendah dan koridor strategis transportasi.

Perubahan paling mencolok terjadi pada Kawasan Resapan Air, yang meningkat drastis dari 20.420 hektare pada RTRW 2019 menjadi 83.803 hektare pada RTRW 2024. Melihat kondisi itu, Walhi Jateng mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya yang mendorong model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air, termasuk dengan menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.

Kemudian, mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis. Pemerintah perlu membangun kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah, terutama relasi hulu–hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata.

Penanganan Bencana Banjir di Muria Raya dan Pekalongan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengklaim telah menangani banjir yang terjadi di kawasan Muria Raya dan Pekalongan. Untuk kawasan Muria Raya, pemprov Jateng melakukan modifikasi cuaca hingga 20 Januari 2026. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menjelaskan bahwa penanganan jangka pendek banjir dilakukan dengan evakuasi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan sejumlah warga dengan kondisi kesehatan khusus seperti penderita stroke.

Selain evakuasi, kebutuhan dasar warga terdampak banjir terpenuhi melalui dapur umum. “Kami pastikan warga aman terlebih dahulu dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi,” ujar dia saat kunjungan ke korban bencana banjir di Kota Pekalongan.

Untuk penanganan jangka menengah, Taj Yasin akan melakukan perbaikan kondisi tanggul Sungai Bremi. “Ada salah satu tanggul yang belum permanen dan itu kewenangan kami. Hari ini langsung saya minta dihitung supaya penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.

Berkaitan dengan penanganan jangka panjang, Taj Yasin menyampaikan proyek penanganan sungai tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah pusat senilai sekitar Rp50 miliar pada 2026. “Sungai Bremi itu sudah dianggarkan dari pusat, informasi BBWS ada Rp50 miliar, tetapi memang ini belum dikerjakan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *