Admin mewawancarai dua penyintas kekerasan seksual di kampus yang identitasnya telah disamarkan demi keamanan mereka.
“Satgas bilang kepada saya, ‘Mungkin kamu berhalusinasi karena punya trauma yang lalu’,” kata Intan, mahasiswa Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Intan bercerita bahwa ia sedang melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi kampusnya, tetapi respons yang didapatnya malah menjatuhkan mentalnya.
Intan mengatakan bahwa Satgas seperti beranggapan bahwa tidak mungkin dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual itu melakukan kejahatan hanya karena dia baru pulang umrah.
Intan juga mengaku bahwa ia mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak, termasuk kepolisian, keluarga pelaku, dan kampus, setelah melaporkan kasusnya.
Namun, Intan tetap meyakinkan dirinya bahwa tidak ada seorang pun yang bisa menjatuhkannya.
Admin juga mewawancarai Alisa Fitri dari Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas, yang mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk kasus yang menimpa Intan.
Alisa mengatakan bahwa korban kekerasan seksual di kampus seringkali tidak berani melapor karena takut disalahkan atau ditolak.
Admin juga berbicara dengan Siti Mazumah, pengacara publik dari Women Crisis Center, yang mengatakan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual cenderung memilih diam karena mereka “tidak mendapat penguatan” dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Siti mengatakan bahwa penguatan yang dimaksud adalah keberpihakan kepada korban berupa pemberian perlindungan serta pendampingan.
Admin juga mengutip pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang mengklaim ikut mengawasi penuntasan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus.
Brian menekankan bahwa penyelesaian kasus pelecehan tidak boleh berhenti di proses mediasi atau permintaan maaf, tetapi harus diproses sesuai aturan, dengan prinsip keberpihakan pada korban, tetapi tetap menjunjung pemeriksaan yang adil dan objektif.