Perubahan HGU ke HGB dan Kewajiban Ganti Rugi Negara
Dalam persidangan terkait korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, seorang pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Nurhasan Ismail, memberikan kesaksian sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa negara tetap diwajibkan memberikan ganti rugi atas pelepasan lahan 20 persen dalam hal perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Perubahan dari HGU ke HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Selain itu, perubahan tersebut juga harus disetujui oleh kementerian terkait. Menurut Nurhasan, pasal 165 tahun 2021 tidak menyertakan petunjuk teknis mengenai penyerahan lahan 20 persen kepada negara. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Peraturan Presiden (Pepres) nomor 86 tahun 2018 yang digantikan nomor 62 tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” ujar Nurhasan kepada ketua majelis hakim M Kasim.
Dalam Pepres tersebut, telah dijelaskan lebih lanjut mengenai penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan serta legalisasi aset, redistribusi tanah. Selanjutnya, pada pasal 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021, Nurhasan menjelaskan kewajiban ganti rugi negara atas lahan yang diserahkan akibat perubahan hak penggunaan.
“Bersamaan dengan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi dalam hal negara hukum sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 H ayat 4, yang menjelaskan bahwa siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. Jadi kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi bertentangan dengan UUD.
Penyerahan Lahan 20 Persen dan Proses Ganti Rugi
Nurhasan menjelaskan bahwa ganti rugi atas pelepasan 20 persen lahan yang dirubah peruntukannya sesuai dengan semangat reforma agraria. Menurutnya, negara tidak dapat serta merta mengambil lahan tanpa adanya proses ganti rugi.
“Saya kira begitu, bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen. Kalau negara untuk memerlukan untuk masyarakat banyak. 20 persen itu lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi.”
Selain Nurhasan, hadir juga saksi ahli lainnya yakni Prof. Dr. Nindyo Pramono, pakar hukum bisnis, dan Dr. Yagus Suyadi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subakti, Johari Damanik, menyampaikan bahwa proses pemberian HGB terhadap PT NDP diperbolehkan oleh konstitusi.
“Setidaknya ada tiga poin besar, bahwa proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum,” kata Johari. Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur penyerahan lebih jauh tentang kewajiban negara.
“Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengatur penyerahan 20 persen. Tapi penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN,” kata Johari.
Johari pun berkesimpulan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya. “Soal penyerahan pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri. Tapi harusnya dikaitkan dengan peraturan presiden harusnya merujuk kesana. Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa.”