Pengadaan Barang oleh Badan Gizi Nasional Diperjelas
Pengadaan barang yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pembelian beberapa barang, seperti kaus kaki, laptop, dan alat makan, yang dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasarannya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan barang tersebut memang merupakan bagian dari kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menegaskan bahwa jumlah pengadaan barang tidak sebesar yang diberitakan.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya, laptop 32 ribu unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” ujar Dadan melalui keterangannya.
Menurut Dadan, pengadaan kaus kaki, laptop, dan alat makan dilakukan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia membantah adanya pengadaan dalam jumlah besar seperti yang beredar di media.
Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit. “Pengadaan laptop bukan 32 ribu unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” kata dia.
Terkait pengadaan alat makan, BGN hanya melakukan pengadaan untuk 315 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan APBN. Pagu anggarannya senilai Rp215 miliar.
Dadan memastikan bahwa pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait. Karena itu, seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Menurut Dadan, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG. Ia memastikan, tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.
Dadan menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.
Penjelasan Terkait Kaus Kaki
Sementara itu, terkait kaus kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Ia menjelaskan bahwa kaus kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Untuk kaus kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” kata dia.
Lebih lanjut, Dadan kembali menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2. Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan.
“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” kata dia.
Penjelasan Mengenai Penggunaan Anggaran
Ia menilai, setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah di BGN.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi,” kata dia.