Kementerian Sosial dan Koperasi Merah Putih: Membuka Peluang bagi Penerima Bansos
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan diwajibkan untuk membayar iuran pokok jika menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial sedang mempersiapkan payung hukum yang akan menjadi pedoman bagi penerima bansos dalam menyisihkan sebagian bantuan sosial mereka untuk membayar iuran tersebut.
Untuk meringankan beban finansial, Saifullah menegaskan bahwa pemerintah akan membuat aturan yang memungkinkan penerima bansos mencicil pembayaran iuran koperasi. Ia menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan oleh anggota koperasi akan menjadi simpanan pokok yang nantinya bisa digunakan sebagai modal usaha.
Menurut politikus PKB ini, besaran iuran masih dalam proses penentuan oleh Kementerian Koperasi. Namun, ia menyebutkan bahwa jumlah ideal iuran adalah sebesar Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Selain itu, anggota koperasi juga akan membayar iuran wajib dengan nilai berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per bulan.
Iuran wajib ini akan kembali kepada penerima manfaat sebagai bagian dari sisa hasil usaha koperasi. Saifullah menjelaskan bahwa ini bisa dianggap sebagai bentuk tabungan yang pada akhirnya akan diterima kembali oleh para penerima manfaat.
Dukungan dari Menteri Koperasi
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendukung penuh partisipasi penerima program keluarga harapan dalam Koperasi Merah Putih. Ia berharap bahwa dengan bergabung dalam koperasi, masyarakat di desil 1 dan desil 2 dapat keluar dari kategori kelompok miskin melalui pendapatan tambahan dari sisa hasil usaha.
Ferry mengatakan bahwa Kementerian Koperasi membuka kesempatan bagi sebanyak 15 hingga 18 peserta program keluarga harapan untuk bergabung dalam koperasi. Ia optimis bahwa dengan rata-rata 15 orang di setiap 80 ribu koperasi, potensi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 1,4 juta penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa Merah Putih.
Aturan yang Akan Segera Dikeluarkan
Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi akan mengeluarkan aturan, bahkan Peraturan Menteri Koperasi, sebagai payung hukum terkait iuran Koperasi Merah Putih. Ferry menekankan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan oleh penerima program keluarga harapan akan dibuat serendah mungkin agar tidak memberatkan.
Beberapa langkah penting yang akan diambil antara lain:
Penyusunan payung hukum yang jelas untuk memastikan kejelasan dan perlindungan bagi penerima bansos.
Penentuan besaran iuran yang sesuai dengan kemampuan ekonomi penerima bansos.
Pengaturan cicilan pembayaran iuran agar tidak memberatkan secara langsung.
Penyediaan pelatihan dan pengembangan kapasitas anggota koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Kerja sama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi diharapkan dapat menjadi model baru dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin melalui koperasi. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat bisa memiliki akses lebih luas terhadap peluang ekonomi dan kemandirian.