24 April 2026
AA20M5ua.jpg

Keterbatasan SLIK OJK Menghambat Penyaluran Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi hambatan dalam penyaluran rumah subsidi. Hal ini terkait dengan Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ara, sapaan akrab Menteri Maruarar Sirait, ketatnya pencatatan riwayat kredit dalam SLIK OJK berdampak langsung pada penyerapan kuota pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Akibatnya, penyaluran hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi lambat.

“Saya menemukan satu masalah yang sangat besar yaitu soal SLIK OJK yang akibatnya rakyat tidak bisa mengakses rumah subsidi,” ujar Ara dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menilai, akses pembiayaan melalui FLPP sangat penting bagi MBR. Oleh karena itu, regulasi yang menyulitkan debitur harus segera dicari solusi melalui koordinasi lintas sektoral.

Ara mengaku telah melakukan pertemuan intensif dengan pihak OJK guna memperjuangkan relaksasi akses pembiayaan bagi calon debitur perumahan yang selama ini tertahan status kreditnya.

Tanggapan dari OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah. Dalam hal ini, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” kata Friderica.

Selain itu, OJK juga telah menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan lalu untuk menetapkan kebijakan baru yang melonggarkan ambang batas informasi kredit yang muncul dalam sistem pelaporan perbankan tersebut.

Langkah-Langkah yang Diambil OJK

Untuk mempercepat proses verifikasi, OJK akan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026.

Selain itu, OJK resmi memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera agar penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

Tantangan dan Solusi

Permasalahan yang muncul ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menjalankan program pemerintah. Dengan adanya kebijakan baru dari OJK, diharapkan dapat membantu mempercepat penyaluran rumah subsidi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan layak.

Beberapa langkah yang dilakukan OJK, seperti penghapusan informasi kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta, serta percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman, merupakan upaya nyata dalam mendukung program pemerintah. Dengan adanya akses data SLIK kepada BP Tapera, diharapkan dapat memperkuat sistem pendataan dan memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran.

Kesimpulan

Masalah SLIK OJK yang menghambat penyaluran rumah subsidi menunjukkan perlunya evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Koordinasi antar lembaga serta kebijakan yang proaktif menjadi kunci dalam mencapai tujuan program 3 juta rumah. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *