Komisi II DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjelaskan penyebab 139 guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum digaji selama 4 bulan terakhir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Sappe, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut akan segera dilakukan untuk mendengarkan langsung alasan dan permasalahan yang dihadapi sehingga lebih dari seratus guru PPPK tidak digaji selama 4 bulan. “Iya, saya sudah konfirmasi kepada teman-teman di komisi II untuk segera memanggil Dinas Pendidikan terkait dengan alasan belum terbayarnya gaji honorer PPPK,” kata Sappe.
Sappe menjelaskan bahwa pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Parepare tersebut untuk mendengarkan langsung alasan dan permasalahan yang dihadapi. “Jadi, kami akan panggil Dinas Pendidikan untuk mendengarkan alasan tersebut. Karena ini sudah masuk dalam rekomendasi DPRD ke wali kota,” ujarnya.
Sappe juga mengaku sudah mengonfirmasi perihal tak digaji setidaknya empat bulan terakhir ke salah satu guru PPPK paruh waktu tersebut. “Sesuai informasi yang tadi saya konfirmasi ke salah satu guru ternyata belum terima,” ungkapnya.
Pemanggilan kepala dinas pendidikan itu akan dilakukan pekan depan. Sappe menambahkan bahwa kondisi keuangan dinilai baik-baik saja. “Kalau bicara kondisi keuangan ya baik-baik saja. Insyaallah kalau bukan hari Senin, hari Selasa,” katanya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Dede Harirusman, menerangkan bahwa terlambatnya PPPK Paruh Waktu adalah akibat perubahan status menjadi ASN. “PPPK Paruh Waktu yang awalnya sebagai tenaga honorer tahun 2025 dibiayai BOS, perubahan status menjadi ASN sudah ada SE [surat edaran] relaksasi penggunaan dana BOS untuk dibayarkan,” kata Dede.
Dede menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait keterlambatan pembayaran gaji ratusan honorer tersebut. “Kami sudah melapor ke Kemendikdasmen dan saat ini menunggu jawaban. Saat ini, kami terus konfirmasi ke pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 139 guru berstatus PPPK paruh waktu di Kota Parepare belum menerima gaji selama 4 bulan. Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. “Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar),” ujar Amran.
Amran mengaku pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak yang terkait gaji mereka. Dia mengatakan para guru hanya diminta bersabar selama 4 bulan terakhir. “Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya ‘tunggu, sabar’. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Dede selaku Plt Kadisdikbud mengaku di dalam aturan, dana BOS tidak bisa digunakan membayar gaji bagi yang berstatus ASN. “Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami,” ujar Dede.