Kondisi Keuangan Daerah Sulawesi Barat yang Memprihatinkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah. Salah satu isu utama yang muncul adalah melebihi batas porsi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keseimbangan keuangan daerah, terutama dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan yang Mengatur Pembatasan Belanja Pegawai
Berdasarkan Pasal 146 UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui Tunjangan Khusus Daerah (TKD) sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD. Jika persentase tersebut melebihi 30%, maka daerah harus melakukan penyesuaian selama lima tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
Selain itu, besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Usulan Relaksasi dari Gubernur Sulbar
Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait batasan belanja pegawai. Ia mengatakan bahwa jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, kondisi ini bisa menjadi bencana bagi daerah.
“Kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Kalau tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah,” ujar Suhardi Duka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Mamuju.
Usulan ini telah menjadi kesepakatan dalam forum bupati se-Sulbar yang merumuskan tiga langkah strategis untuk mengatasi tekanan fiskal daerah. Respons dari pemerintah pusat juga mulai menunjukkan perhatian terhadap kondisi tersebut.
Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran
Meski usulan relaksasi sedang dipertimbangkan, tantangan terbesar tetap terletak pada pengelolaan berbagai usulan pembangunan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Gubernur Suhardi Duka menjelaskan bahwa musrenbang RKPD 2027 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah serta menampung aspirasi pemangku kepentingan.
“Inputnya besar sekali. Tinggal bagaimana mengelola dengan kapasitas fiskal yang sangat terbatas. Ini bagian dari seni mengelola anggaran,” katanya.
Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Diterapkan
Untuk menghemat anggaran, kebijakan efisiensi diterapkan secara ketat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar. Beberapa belanja non-prioritas seperti konsumsi rapat di ruang gubernur dan perjalanan dinas telah dikurangi.
“Sekarang makan minum di ruangan gubernur sudah tidak ada, perjalanan dinas juga dikurangi,” jelasnya.
Namun, beberapa pos anggaran tetap tidak bisa dipangkas, termasuk subsidi layanan kesehatan melalui BPJS serta belanja pegawai. Menurut Gubernur Suhardi Duka, jika subsidi BPJS dihapus, akan banyak persoalan di rumah sakit. Di sisi lain, masyarakat saat ini menuntut pelayanan cepat, sementara kapasitas tenaga medis juga terbatas.
Persentase Belanja Pegawai yang Membengkak
Rata-rata beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar mencapai 40 persen, sedangkan di tingkat provinsi berada di angka 38 persen. Bahkan, Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.
“Jika semua PPPK diberhentikan pun belum cukup,” tegas Suhardi Duka.
Proses Musrenbang RKPD 2027
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulbar Amujib menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan dengan baik hingga memasuki tahap akhir. Tujuan dari Musrenbang ini adalah menyepakati berbagai aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan beserta indikator kinerja dan target tahun 2027.
Forum ini juga menjadi wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional. Tujuan akhirnya adalah menyempurnakan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir yang selanjutnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Peserta dan Narasumber dalam Musrenbang
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas. Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama.