Tanggapan Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf terhadap Kasus Dugaan Korupsi
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Iman Santosa, memberikan pernyataan mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Ia menegaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tidak perlu merasa takut atau khawatir dalam mengambil proyek dari pemerintah.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026, Iman menyampaikan bahwa pemerintah telah banyak belajar dari kejadian ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan. “Dengan kejadian seperti ini, kita banyak belajar. Ke depannya, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenekraf sedang menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa bidang kreatif. Hal ini dilakukan karena perkembangan era digital membutuhkan standar pedoman yang mencakup seluruh sektor industri kreatif.
Pedoman ini akan disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif. Jika pedoman sudah diterbitkan, Kemenekraf akan fokus pada sosialisasi aturan tersebut kepada publik maupun antarkementerian dan lembaga.
Dalam hal koordinasi dengan asosiasi, pemerintah juga akan memperkuat standar-standar biaya agar masuk ke dalam peraturan pemerintah. “Sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi,” kata Iman.
Lebih lanjut, Kemenekraf memastikan akan memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Kanal tersebut melayani permintaan informasi dan pengaduan bagi pelaku ekraf untuk penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Karo
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini menjadi perbincangan di media sosial terkait kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020-2022.
Dugaan korupsi muncul karena kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 202 juta atau tepatnya sebesar Rp 202.161.980. Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan oleh Amsal Sitepu terhadap 20 desa. Penghitungan dilakukan oleh analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya harga konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing dihargai Rp 0 alias gratis. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran atau markup dalam proyek tersebut.
Langkah Pemerintah untuk Mencegah Korupsi di Sektor Ekraf
Kemenekraf berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang melibatkan pelaku ekraf. Dengan penyusunan pedoman standar biaya dan sosialisasi yang lebih luas, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko korupsi di sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kerja sama dengan asosiasi dan komunitas terkait agar standar biaya yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, pelaku ekraf dapat memiliki panduan yang jelas dalam menentukan harga layanan mereka.
Penggunaan platform digital seperti ppid.ekraf.go.id juga menjadi langkah penting dalam mendukung komunikasi dan penyelesaian masalah yang dihadapi pelaku ekraf. Dengan adanya saluran pengaduan yang terbuka, pemerintah berharap dapat menjalin hubungan yang lebih baik dengan para pelaku ekonomi kreatif.