Penonaktifan Peserta BPJS PBI di Ciamis, Warga Diminta Aktifkan Kembali
Sebanyak 44.076 peserta BPJS PBI di Kabupaten Ciamis dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Hal ini dilakukan sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sejak saat itu, banyak warga mengajukan reaktivasi kepesertaan mereka melalui Dinas Sosial setempat.
Pada periode 2 hingga 10 Februari 2026, Dinas Sosial Ciamis menerima sekitar 400 pengajuan reaktivasi dari masyarakat. Mayoritas dari mereka mengetahui status nonaktifnya ketika hendak berobat. Proses reaktivasi ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau memiliki kondisi medis darurat.
Persyaratan untuk Reaktivasi BPJS PBI
Untuk dapat mengajukan reaktivasi, peserta harus membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data. Jika memenuhi syarat, permohonan akan diajukan kembali ke Kementerian Sosial. Berikut adalah mekanisme lengkap reaktivasi:
-
Laporan Awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. -
Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. -
Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta. -
Pembuatan Surat dan Input Data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG. -
Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi. -
Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut. -
Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Pentingnya Verifikasi dan Pengawasan
Ihsan Rasyad, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya mempercepat proses verifikasi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terkendala dalam pelayanan kesehatan.
“Kami berkomitmen melakukan verifikasi secepat mungkin, khususnya bagi warga yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan medis segera,” ujarnya.
Meski demikian, Ihsan mengingatkan bahwa penyesuaian data merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan proses verifikasi dan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Ihsan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN, baik melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, Care Center 165, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Jangan menunggu sakit dulu baru dicek. Pastikan status kepesertaan aktif supaya pelayanan kesehatan tidak terhambat,” pungkasnya.