19 April 2026
AA1W6Lmf.jpg

Peran BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bertanggung jawab memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi peserta aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan berupaya membantu masyarakat mendapatkan perawatan melalui iuran yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mencakup berbagai aspek, seperti pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis tingkat lanjut. Namun, tidak semua penyakit dan kondisi dapat diberikan jaminan oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, yang digolongkan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.

Masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai jenis penyakit dan layanan yang hendak diperiksakan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Salah satu cara untuk mengetahui apakah penyakit kita ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Dalam aplikasi tersebut, tersedia berbagai informasi termasuk fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa dikunjungi untuk mencari rujukan pemeriksaan.

Cara Cek Apakah Penyakit Kita Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyakit atau layanan kesehatan yang diperlukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Mengakses Aplikasi Mobile JKN

    Masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi mengenai BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di ponsel. Pada aplikasi tersebut tersedia informasi kepesertaan, layanan kesehatan yang dijamin, layanan fasilitas kesehatan (faskes), hingga pilihan pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

  2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165

    Masyarakat juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165 (untuk ponsel) dan 021-165 (untuk telepon rumah). Melalui hubungan ini, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  3. Melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)

    PANDAWA merupakan layanan berbasis chat pada aplikasi WhatsApp yang tersedia di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan ini, peserta akan mendapat informasi layanan seputar BPJS Kesehatan secara online.

  4. Bertanya Langsung kepada Petugas BPJS di Fasilitas Kesehatan

    Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi kesehatan langsung pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terkait BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, berikut pengelompokan penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Catatan pentingnya adalah bahwa penilaian tetap dilakukan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.

  1. Berdasarkan Penyebab Penyakit atau Cedera

    BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan oleh:
  2. Tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum
  3. Kesengajaan menyakiti diri sendiri
  4. Percobaan bunuh diri
  5. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  6. Kecelakaan kerja (menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan)
  7. Bencana alam
  8. Bencana sosial
  9. Kejadian luar biasa (KLB) atau wabah tertentu (ditangani oleh pemerintah)

  10. Berdasarkan Jenis Pelayanan Medis

    Jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

  11. Pelayanan estetika atau kosmetik
  12. Operasi plastik non-rekonstruktif
  13. Pelayanan infertilitas, termasuk program bayi tabung
  14. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara medis
  15. Pelayanan medis eksperimental
  16. Pelayanan tanpa indikasi medis
  17. Medical check-up umum
  18. Tes kesehatan untuk keperluan administrasi atau pekerjaan
  19. Penerbitan surat keterangan sehat

  20. Berdasarkan Sistem Jaminan dan Wilayah Layanan

    BPJS Kesehatan juga tidak menanggung:

  21. Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia
  22. Pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain
  23. Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur JKN
  24. Pelayanan tanpa rujukan pada kondisi non-gawat darurat
  25. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *