Peran BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bertanggung jawab memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi peserta aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyedia layanan kesehatan, BPJS Kesehatan berupaya membantu masyarakat mendapatkan perawatan melalui iuran yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan mencakup berbagai aspek, seperti pemeriksaan medis, pemberian obat-obatan, hingga tindakan medis tingkat lanjut. Namun, tidak semua penyakit dan kondisi dapat diberikan jaminan oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, yang digolongkan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.
Masyarakat diminta untuk aktif mencari informasi mengenai jenis penyakit dan layanan yang hendak diperiksakan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Salah satu cara untuk mengetahui apakah penyakit kita ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Dalam aplikasi tersebut, tersedia berbagai informasi termasuk fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa dikunjungi untuk mencari rujukan pemeriksaan.
Cara Cek Apakah Penyakit Kita Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah penyakit atau layanan kesehatan yang diperlukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Mengakses Aplikasi Mobile JKN
Masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi mengenai BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa diunduh di ponsel. Pada aplikasi tersebut tersedia informasi kepesertaan, layanan kesehatan yang dijamin, layanan fasilitas kesehatan (faskes), hingga pilihan pelayanan kesehatan tingkat lanjut. -
Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165
Masyarakat juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165 (untuk ponsel) dan 021-165 (untuk telepon rumah). Melalui hubungan ini, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. -
Melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)
PANDAWA merupakan layanan berbasis chat pada aplikasi WhatsApp yang tersedia di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan ini, peserta akan mendapat informasi layanan seputar BPJS Kesehatan secara online. -
Bertanya Langsung kepada Petugas BPJS di Fasilitas Kesehatan
Masyarakat juga dapat melakukan konsultasi kesehatan langsung pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terkait BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, berikut pengelompokan penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Catatan pentingnya adalah bahwa penilaian tetap dilakukan berdasarkan kondisi medis aktual dan hasil pemeriksaan dokter.
- Berdasarkan Penyebab Penyakit atau Cedera
BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang disebabkan oleh: - Tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum
- Kesengajaan menyakiti diri sendiri
- Percobaan bunuh diri
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Kecelakaan kerja (menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan)
- Bencana alam
- Bencana sosial
-
Kejadian luar biasa (KLB) atau wabah tertentu (ditangani oleh pemerintah)
-
Berdasarkan Jenis Pelayanan Medis
Jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi: - Pelayanan estetika atau kosmetik
- Operasi plastik non-rekonstruktif
- Pelayanan infertilitas, termasuk program bayi tabung
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara medis
- Pelayanan medis eksperimental
- Pelayanan tanpa indikasi medis
- Medical check-up umum
- Tes kesehatan untuk keperluan administrasi atau pekerjaan
-
Penerbitan surat keterangan sehat
-
Berdasarkan Sistem Jaminan dan Wilayah Layanan
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung: - Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia
- Pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur JKN
- Pelayanan tanpa rujukan pada kondisi non-gawat darurat
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.