27 April 2026
AA1IwXfU.jpg

Kejaksaan Agung Mengklaim Riza Chalid Masih Berada di Wilayah ASEAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin bahwa M Riza Chalid, buronan internasional yang juga tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina, masih berada di wilayah Asia Tenggara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna mengatakan bahwa dari hasil identifikasi tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riza Chalid masih tinggal di salah satu negara tetangga di kawasan ASEAN.

“Informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Riza Chalid ada di salah satu negara, ya negara di wilayah ASEAN,” ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Namun, Anang belum bersedia memberikan informasi pasti tentang keberadaan Riza Chalid. Ia tidak memastikan apakah Riza Chalid berada di Malaysia atau Singapura seperti yang pernah dilaporkan oleh Kementerian Imigrasi melalui pencatatan penggunaan paspor Si Raja Minyak itu.

“Tetapi kita tidak bisa memastikan, dan yang jelas red notice-nya sudah diterbitkan oleh Interpol,” ujar Anang.

Red Notice akan Membatasi Ruang Gerak Riza Chalid

Menurut Anang, penerbitan red notice oleh Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis tersebut akan semakin membatasi ruang gerak Riza Chalid. “Karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara anggota yang terikat Interpol,” ujar Anang.

Saat ini, Jampidsus di Kejagung sedang menunggu i’tikad baik dari negara-negara anggota Interpol di tempat Riza Chalid berada, untuk bersedia menangkapnya lalu menyerahkannya ke aparat hukum Indonesia. Dari penerbitan red notice, status buronan internasional Riza Chalid tersebar ke 197 negara anggota Interpol di seluruh dunia.

“Red notice ini sifatnya bukan kewajiban (negara anggota Interpol dalam menangkap). Ini (red notice) nggak terlalu mengikat, sifatnya sukarela. Dan itu tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka (negara anggota Interpol) beri’tikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di negara itu ada keberadaan DPO (buronan subjek red notice), lalu tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB (Interpol Polri),” ujar Anang.

Dinamika Penerbitan Red Notice

Red notice Riza Chalid diundangkan Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis terhitung sejak 23 Januari 2026. Namun status buronan internasional Riza Chalid itu baru diumumkan oleh NCB Polri pada Ahad (1/2/2026), atau satu pekan setelah Lyon memutuskan menerima permohonan pengajuan red notice oleh otoritas hukum Indonesia tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung menyampaikan, status red notice Riza Chalid berlaku di 197 negara anggota Interpol. “Untuk status red notice terhadap saudara MRC ini, sudah disebar ke 197 negara member country (negara anggota) Interpol. Dan tentunya sudah menjadi kewajiban, dan perhatian, juga pengawasan 197 member country tersebut terhadap subjek red notice ini (Riza Chalid),” ujar Untung, Ahad (1/2/2026).

Kejagung baru menerima resmi pemberitahuan status red notice terhadap Riza Chalid itu pada Senin 2 Februari 2026 melalui NCB Interpol Polri di Jakarta. Kata Anang sebetulnya permohonan untuk penerbitan red notice terhadap Riza Chalid itu sudah dilakukan sejak Juli 2025 beberapa pekan setelah penyidik Jampidsus mengumumkannya sebagai tersangka, dan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Proses Panjang dalam Penerbitan Red Notice

Pada periode September 2025, tim Kejagung berkordinasi langsung dengan NCB Polri untuk meneruskan permohonan red notice Riza Chalid itu ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Kalau nggak salah ada pertemuan juga, dan pemaparan dari pihak penyidik Kejaksaan Agung melalui zoom meeting dengan pihak Interpol (di Lyon),” kata Anang.

Dan tim Kejagung pada November 2025 menyambangi langsung otoritas Interpol pusat yang saat itu menggelar agenda bersama di Maroko. “Ketika ada pertemuan di Maroko itu, di mana di situ kita melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol, di situ hadir delegasi kejaksaan menerangkan tentang permohonan red notice itu,” ujar Anang.

Anang mengungkapkan, memang lamanya persetujuan Markas Pusat Interpol di Lyon dalam menerbitkan red notice Riza Chalid itu ada menyangkut soal kemurnian masalah hukum. Interpol Pusat, kata Anang menolak setiap permohonan penerbitan red notice terhadap subjek red notice yang diajukan jika berkaitan dengan politik.

“Dan dalam pertemuan delegasi kejaksaan dengan Interpol di Maroko pada bulan November (2025) itu, kita sampaikan bahwa perkara ini (Riza Chalid) tidak ada bernuansa politis,” ujar Anang.

Perbedaan Sistem Hukum antara Indonesia dan Negara Lain

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Komisaris Besar (Komes) Ricky Purnama menambahkan lamanya proses penerbitan red notice Riza Chalid oleh Interpol Pusat di Lyon lantaran terkait pembahasan panjang tentang perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan negara lain.

Kata Ricky, di Indonesia kasus hukum yang menjerat Riza Chalid sebagai tersangka menyangkut soal tindak pidana korupsi yang menebalkan angka kerugian keuangan negara. Sementara di negara-negara lainnya, seperti di Prancis sendiri, kata Ricky tak menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi yang umum.

Kata dia, rezim Interpol selama ini menolak masalah kerugian keuangan negara itu sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, karena dinilai berkelindan dengan dinamika politik internal di negara pengaju status red notice. Perbedaan itu, dikatakan Ricky yang selama ini membuat lamanya proses-proses permohonan dari NCB Polri dalam meminta Interpol Pusat menerbitkan status red notice Riza Chalid.

“Sehingga kita (NCB Polri) mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air (Indonesia) itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum negara lain, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara. Nah kerugian negara ini dianggap sebagai sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik, sementara Interpol institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” ujar Ricky.

Namun begitu, kata Ricky, proses komunikasi dalam empat bulan terakhir dengan Interpol di Lyon, NCB Polri dapat meyakinkan tentang peran Riza Chalid sebagai orang yang hanya melakukan perbuatan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *