Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya tidak setuju dengan penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebagai upaya hukum lanjutan, Zainul mengklaim telah meminta transparansi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait hasil uji laboratorium forensik ijazah Hellyana. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Dalam kasus ini, Hellyana dituduh menggunakan ijazah palsu dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra karena ia tidak menyelesaikan pendidikan sarjananya. Kasus ini terungkap melalui laporan masyarakat dan diperkuat oleh investigasi internal pemerintah provinsi serta verifikasi sistem digital kementerian.
Awal Laporan Mahasiswa ke Bareskrim
Kasus ini mulai mencuat secara hukum ketika seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, AS, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. AS menduga Hellyana menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) palsu untuk kepentingan administratif dan gelar akademik.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung enggan memperpanjang polemik dugaan ijazah sarjana palsu milik Hellyana. Alasannya, Hellyana menggunakan ijazah sekolah menengah atas saat mendaftar pemilihan kepala daerah 2024.
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan SMA atau sederajat. “Saat pendaftaran Pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Husin.
Husin menambahkan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA baik dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Adapun pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S-1.
Investigasi Internal Pemerintah Provinsi
Sebelum penetapan tersangka terhadap Hellyana, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membentuk tim investigasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ferry Afriyanto. Mereka kemudian mempublikasikan hasil investigasi ijazah Hellyana.
Ferry menyampaikan bahwa hasil penelusuran menemukan fakta Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra. Hal ini diperkuat dengan keterangan mantan Rektor Universitas Azzahra, Syamsu A Mukka, yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.
Ferry juga menyebut bahwa nama Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra dalam Surat keputusan Rektor Azzahra Nomor: 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011-2012.
Selain itu, data dari Institut Pahlawan 12 menemukan hal serupa, sehingga Hellyana ditolak menjadi mahasiswi S2 dengan alasan data kelulusan S1 tidak ditemukan.
Ferry menuturkan bahwa data Hellyana dapat ditemukan dalam basis data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) per tanggal 27 Mei 2025. Dalam data tersebut, Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa baru pada Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) di Universitas Azzahra dengan semester awal pada 2012.
Namun, status terakhir yang dilaporkan oleh Universitas Azzahra menunjukkan bahwa Hellyana mengajukan pengunduran diri. Terkait temuan ini, Ferry mengatakan bahwa mereka sudah melapor ke Gubernur dan selanjutnya kewenangan beliau menindaklanjuti.
Kekecewaan Gubernur dan Verifikasi Kemendikti
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kecewa terhadap Hellyana yang terindikasi menggunakan ijazah palsu berdasarkan hasil investigasi. Dia menyerahkan hal tersebut ke Polda Bangka Belitung untuk menanganinya.
“Saya kecewa atas temuan ini karena sudah menanyakan langsung ke Ibu Wagub. Dia mengatakan ijazahnya asli,” ujar Hidayat.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa sistem digitalisasi PDDikti memudahkan pelacakan keabsahan ijazah. Beberapa temuan teknis yang menguatkan dugaan pemalsuan ini meliputi ketidaksesuaian waktu kuliah dan status kampus Universitas Azzahra yang telah resmi dicabut izin operasionalnya pada Mei 2024.
Penetapan Tersangka oleh Polri
Setelah melalui proses penyelidikan sejak November 2025, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada 22 Desember 2025.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hammam Izzuddin dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.