
Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Kejaksaan RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto dan menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan mutasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan penegakan hukum. “Benar ada mutasi. Ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi, pengisian jabatan, serta evaluasi kinerja agar pelayanan dan penegakan hukum berjalan lebih cepat dan maksimal,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Perubahan Pemimpin di Beberapa Kejaksaan Negeri
Salah satu pergantian penting terjadi di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Jaksa Agung menunjuk Budi Triono sebagai Kajari HSU yang baru. Ia menggantikan Albertinus Napitupulu yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Budi Triono sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, Albertinus Napitupulu telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa seiring proses hukum yang berjalan.
Rotasi juga menyasar Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Padeli dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Padeli digantikan oleh Abvianto Syaifulloh yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengganti Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Jabatan tersebut kini diemban oleh Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Nama Eddy mencuat setelah rumahnya disegel KPK dalam OTT di Kabupaten Bekasi yang turut menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara pada 18 Desember 2025, meski peran Eddy dalam kasus tersebut masih didalami.
Rotasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Pergantian pejabat juga terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Afrillianna Purba dipindahkan untuk mengisi jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pergantian Afrillianna dilakukan setelah salah satu bawahannya, Herdian Malda Ksastria yang menjabat Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Rotasi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi melalui evaluasi dan penataan internal secara berkelanjutan.
Tujuan dan Langkah Kejaksaan Agung
Mutasi dan rotasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan perubahan kepemimpinan di berbagai Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung berupaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, rotasi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga kredibilitas lembaga.
Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penataan internal guna memastikan bahwa setiap pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia akan terus berjalan dengan baik.