26 April 2026
Damai-Hari-Lubis.jpg

Penjara Terhadap Laras Faizati Dianggap Tidak Adil

Amnesty Internasional Indonesia menyoroti tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati, yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam sistem peradilan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Amnesty Internasional Indonesia adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) yang merupakan bagian dari gerakan global Amnesty International. Mereka berfokus pada advokasi, kampanye, dan penelitian untuk melindungi serta menegakkan HAM di Indonesia, tanpa terikat pada ideologi politik, kepentingan ekonomi, atau agama tertentu.

Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia, Haeril, menilai bahwa tuntutan penjara terhadap Laras Faizati memperlihatkan ketidakadilan. Menurutnya, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan karena pelaku penindas Affan hingga saat ini belum diproses pidana, sementara Laras harus menjalani persidangan untuk sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan tindak pidana.

Laras dan beberapa aktivis yang saat ini menjalani sidang, ditegaskan oleh Haeril, bukanlah orang-orang perusuh seperti yang dituduhkan. Ia menilai ironis bahwa para aktivis yang berjuang untuk Indonesia yang lebih baik justru harus mendekam di penjara, sementara pejabat dan pengusaha yang membabat hutan menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor Sumatra justru lolos dari hukum.

Haeril kembali mendesak agar Laras, Delpedro, dan aktivis lainnya segera dibebaskan tanpa syarat. Negara tidak boleh mencari kambing hitam atas kegagalan polisi menangani demonstrasi akhir Agustus lalu. Jika tidak dihentikan segera dan terus dipaksakan, persidangan tidak hanya memperlihatkan simulakra politik, tetapi juga menghasilkan pengadilan yang tidak adil dan sesat bagi mereka yang tidak bersalah.

Tuntutan Satu Tahun Penjara terhadap Laras Faizati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. Keadaan memberatkannya antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya. “Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai bahwa Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Kritik terhadap Proses Hukum

Haeril menegaskan bahwa kematian Affan adalah pelanggaran atas hak untuk hidup yang merupakan hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Ia menilai bahwa pelanggaran atas hak untuk hidup memerlukan investigasi pidana dan proses etik tidak cukup. Polisi harus memproses pidana kasus kematian Affan, tidak boleh hanya berhenti pada proses etik saja.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap siapa sebenarnya di balik kerusuhan saat demo Agustus. Negara tidak boleh mengkambing hitamkan aktivis dan warga atas kegagalan polisi menangani demonstrasi Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *