Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin. Hasto diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.27 WIB. Setelah pemeriksaan, Hasto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menggunakan bus berkelir merah putih.
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB, namun Hasto tidak hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.