Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Benarkah Akan Dibayarkan di Awal Mei 2026?
Kabar mengenai kenaikan gaji dan uang rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sejak akhir tahun 2025, isu ini terus muncul dan menimbulkan harapan besar dari para purnabakti yang berharap adanya penyesuaian nominal penghasilan bulanan mereka. Namun, apakah benar bahwa rapelan kenaikan gaji tersebut akan mulai dibayarkan pada awal Mei 2026 nanti? Mari kita simak fakta sebenarnya.
Respons PT Taspen Terkait Pertanyaan Warganet
Pertanyaan kritis muncul dari salah satu pengguna Instagram, @deri*, melalui kolom komentar di akun resmi @taspen. Ia menanyakan kepastian pembayaran rapelan tersebut yang selama ini simpang siur di media sosial. “Benarkah awal Mei gaji kenaikan rapel dibayarkan?” tulisnya.
Merespons hal tersebut, admin media sosial PT Taspen memberikan jawaban yang cukup tegas untuk menjernihkan suasana. Pihak Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait instruksi kenaikan gaji maupun teknis pembayaran rapelannya. “Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji/rapelan gaji pensiun,” tulis admin Taspen.
Pihak Taspen juga mengimbau agar para pensiunan tidak mudah termakan isu yang tidak jelas sumbernya dan selalu memantau informasi melalui kanal resmi Taspen yang memiliki tanda centang biru.
Gaji Pokok Pensiunan Saat Ini
Sembari menunggu regulasi terbaru dari pemerintah, besaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongannya:
- Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Bagi Bapak/Ibu pensiunan PNS, harap tetap bersabar dan tidak terburu-buru mempercayai kabar cairnya uang rapelan pada Mei 2026. Penyaluran kenaikan gaji hanya akan dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi teknis yang baru.
Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi atau melalui kantor cabang Taspen terdekat untuk mendapatkan kepastian data.