Peran Perpres 55/2019 dalam Pengembangan Industri Sepeda Motor Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya industri kendaraan listrik nasional, khususnya sepeda motor listrik. Diteken pada 7 Agustus 2019 dan berlaku sejak 11 Agustus 2019, peraturan ini dinilai telah melahirkan ekosistem regulasi yang relatif lengkap. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), R Hanggoro Ananta Khrisna, menyatakan bahwa Perpres tersebut memicu lahirnya berbagai aturan turunan di kementerian dan lembaga.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi aspek teknis, fiskal, hingga industri, sehingga mampu menggerakkan sektor kendaraan listrik secara signifikan. Menurut Hanggoro, industri ini benar-benar menggeliat karena ada kepastian arah kebijakan. Ia menekankan pentingnya pengawalan implementasi regulasi secara berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang baik harus diiringi monitoring yang konsisten serta pengukuran efektivitas yang jelas di lapangan.
“Aturannya sudah cukup lengkap, sekarang tantangannya bagaimana dijalankan dan dievaluasi secara terukur,” ujarnya.
Kebijakan Turunan dan Tantangan Ke depan
Aismoli juga berharap pemerintah terus menghadirkan kebijakan turunan yang relevan dengan dinamika industri. Hanggoro menilai dukungan tidak selalu harus berbentuk insentif pembelian, seperti yang sempat masif diberikan pada 2023–2024. Pada 2025, ketika insentif fiskal pembelian sepeda motor listrik dihentikan, industri tetap mampu bertahan.
Tantangan berikutnya justru berada pada penguatan infrastruktur, khususnya pengisian daya untuk sepeda motor listrik. Selama ini, pembangunan infrastruktur charging masih lebih banyak menyasar kendaraan roda empat. “Roda dua juga butuh perhatian, baik melalui dukungan fiskal maupun nonfiskal,” ujarnya.
Dari sisi industri, tantangan besar lainnya adalah target tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada 2027. Saat ini, rata-rata capaian TKDN sepeda motor listrik masih jauh di bawah target tersebut. Keterbatasan industri pendukung dan komponen lokal menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pertumbuhan Pasar dan Optimisme Konsumen
Anggota Aismoli terdiri dari sekitar 30–40 produsen sepeda motor listrik, ditambah pelaku sepeda listrik, bengkel konversi, serta industri komponen. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, nilai ekonomi sektor ini telah mencapai puluhan triliun rupiah. Dari sisi penjualan, pada 2024 sepeda motor listrik terjual sekitar 70 ribu unit. Angka tersebut turun menjadi sekitar 55 ribu unit pada 2025.
Pada awal 2025, penurunan sempat mencapai hampir 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meski di akhir tahun menyempit menjadi sekitar 30 persen. Untuk 2026, Aismoli menargetkan pertumbuhan sekitar 10 persen dibandingkan realisasi 2025. Hanggoro optimistis pasar akan tumbuh secara lebih organik, seiring adaptasi industri tanpa ketergantungan pada subsidi.
Sejumlah produsen bahkan mulai memperluas pasar ke luar negeri melalui ekspor dan kerja sama internasional. Hasil survei internal Aismoli menunjukkan meningkatnya optimisme konsumen. Banyak calon pembeli yang sebelumnya menunda pembelian karena menunggu subsidi, akhirnya memutuskan membeli tanpa insentif. Pengalaman pengguna yang merasakan penghematan biaya operasional menjadi faktor pendorong utama.
Peran Inpres 7/2022 dan Usulan Kebijakan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan di instansi pemerintah pusat dan daerah berperan strategis dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Untuk lebih mendorong adopsi ini, Hanggoro mengusulkan insentif nonfiskal bagi sektor swasta, seperti keringanan pajak bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik sebagai armada operasional.
Ke depan, Aismoli mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perpres 55/2019 dan regulasi turunannya yang telah berjalan hampir tujuh tahun. Hanggoro mengusulkan pembentukan badan atau forum lintas kementerian sebagai “konduktor” kebijakan kendaraan listrik agar koordinasi, monitoring, dan evaluasi berjalan lebih efektif.
“Regulasinya sudah komprehensif, tinggal dijaga ritmenya agar tujuan kemandirian energi dan lingkungan bersih benar-benar tercapai,” ujarnya.