Penyelidikan Kejaksaan Agung Terhadap Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyelidikan ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan banyak perusahaan tambang nikel yang melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Ia menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari pengusutan sementara, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” kata Anang dalam keterangan persnya pada Sabtu 13 Desember 2025.
Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Anang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan praktik penambangan yang melanggar aturan, termasuk penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Penambangan nikel dilakukan di area kawasan hutan lindung dan terdapat perusahaan yang menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan IPPKH maupun RKAB,” tegasnya.
Penyidikan di Lokasi Penambangan
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi penambangan yang masuk ke kawasan hutan lindung di Sultra. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, sedikitnya 34 orang saksi telah diperiksa secara maraton guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Lebih jauh, Kejagung mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Anang menyebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang maupun fasilitas lainnya oleh sejumlah oknum sebagai imbalan atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, termasuk penerimaan sejumlah uang dan fasilitas oleh oknum tertentu dari perusahaan tambang nikel,” ungkap Anang.
Kejagung memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Respons dari Pegiat Lingkungan
Langkah tegas Kejagung tersebut mendapat perhatian dari kalangan pegiat lingkungan. Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, menyebut terdapat puluhan perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Salah satunya PT Mining Maju (MM) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.
Ikzan membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan adanya bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 112,54 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).
“BPK menemukan bukaan kawasan HPT seluas 112,54 hektare tanpa mengantongi izin PPKH,” kata Ikzan.
Tak berhenti di situ, perusahaan tersebut juga disebut belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Jaminan Pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan.
“Selain menggarap kawasan HPT tanpa izin, perusahaan ini juga tidak menjalankan kewajiban Jamrek dan Pascatambang,” tegasnya.
Permintaan untuk Memeriksa Oknum Terlibat
Mantan Sekretaris Jenderal Sylva Indonesia ini pun mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kejahatan kehutanan dan pertambangan di PT MM.
“Informasi yang kami terima, terdapat indikasi keterlibatan oknum perwira tinggi Polri yang pernah menjabat di Polda Sultra,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak managemen media ini masih mencari kontak person managemen PT Mining Maju ihwal klarifikasi atas tudingan tersebut.