Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang mempercepat reformasi pasar modal. Upaya ini semakin gencar menjelang review indeks MSCI pada bulan depan.
Sejauh ini, regulator pasar modal telah menyelesaikan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi. Empat agenda tersebut antara lain mencakup pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selain itu, ada penguatan granularitas data investor oleh KSEI, hingga implementasi pengungkapan data kepemilikan saham terkonsentrasi atau high shareholding concentration (HSC). Melalui kebijakan tersebut, investor dapat mengakses informasi yang lebih terperinci terkait struktur kepemilikan saham. Informasi tersebut meliputi identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pemegang saham pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan, kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float dan penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO. Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat demi memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Dia juga menyebut penguatan transparansi pasar diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih detail. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan kategori kini diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe.
Adopsi Praktik Bursa Hong Kong
Selain itu, pasar modal Indonesia mulai mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing melalui pengungkapan HSC, yakni informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.
Jeffrey menilai langkah ini demi meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi di pasar. Kebijakan ini membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan tercatat secara lebih komprehensif.
BEI menegaskan untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, lanjut Jeffrey, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat terus meningkat.
“Kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Merespons hal itu, pengamat pasar modal Hans Kwee menilai, percepatan reformasi transparansi yang dilakukan otoritas merupakan hal positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia juga menilai kebijakan ini relevan dalam merespons ekspektasi investor global.
“Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ucap Hans.
Lebih lanjut, Hans juga menekankan pentingnya komunikasi antara regulator dan penyedia indeks global dalam menjaga kepercayaan investor. Ia menilai pembukaan data kepemilikan saham serta penguatan data investor akan mendorong transparansi pasar. Sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan.
“Peningkatan free float akan menambah supply saham di pasar, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” ujarnya.
Beberapa langkah yang diambil oleh OJK, BEI, dan KSEI menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem pasar modal Indonesia. Dengan adanya transparansi yang lebih tinggi, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan pasar.
Di samping itu, langkah-langkah ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan standar global. Hal ini akan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.
Tantangan tetap ada, namun dengan komunikasi yang terbuka dan kerja sama yang solid antara regulator dan pelaku pasar, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pasar modal terbaik di Asia.