Pemerintah saat ini sedang menyiapkan konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang ditargetkan berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan ini nantinya akan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hak restitusi, menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyimpan sendiri jika memang itu sudah menjadi hak wajib pajak. Hal ini disampaikan Inge saat ditemui di Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis, 16 April 2026.
Inge menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam kebijakan restitusi akan diarahkan pada perbaikan skema restitusi yang dipercepat. Skema tersebut akan diperkuat namun difokuskan hanya bagi wajib pajak yang terbukti patuh dalam memenuhi kewajibannya. Pengembalian pendahuluan atau restitusi dengan waktu cepat diupayakan lebih tepat sasaran sehingga hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang baik.
Rencana kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang telah diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurut laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, RPMK akan mencabut dan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau DJPP sebelumnya menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RPMK pada 10–11 April 2026 secara virtual sebagai tindak lanjut pengharmonisasian yang telah dilakukan pada 6 April 2026.
Dalam rancangan aturan itu, salah satu poin utama yang diatur adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan.
Apabila hasil penelitian menunjukkan persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti sedang dalam pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum.
Selain itu, RPMK juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Tujuan Utama Kebijakan Restitusi Baru
Beberapa tujuan utama dari kebijakan restitusi baru ini antara lain:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan insentif bagi mereka yang taat membayar pajak
- Mempercepat proses pengembalian pajak agar lebih efisien dan transparan
- Mengurangi beban administrasi dengan membatasi pengajuan restitusi hanya untuk wajib pajak yang terbukti patuh
Proses Pengajuan Restitusi
Proses pengajuan restitusi akan melalui beberapa tahapan, termasuk:
- Pengajuan permohonan oleh wajib pajak
- Penelitian oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan permohonan
- Pemrosesan dan penerbitan keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak
- Pemenuhan syarat administratif dan kepatuhan pajak
Dampak Kebijakan Terhadap Wajib Pajak
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi wajib pajak, terutama mereka yang selalu mematuhi kewajiban perpajakan. Namun, wajib pajak yang tidak patuh atau memiliki masalah dalam pembayaran pajak mungkin akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan restitusi.
Tantangan dan Persiapan
Meskipun kebijakan ini dinilai positif, ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti peningkatan jumlah permohonan restitusi dan perlunya peningkatan kapasitas SDM di lembaga pajak. Untuk itu, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pelatihan dan pembenahan sistem informasi pajak.
Dengan adanya kebijakan restitusi yang dipercepat dan lebih tepat sasaran, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.