21 April 2026
AA20ZLUy.jpg

Pentingnya Akses Data SLIK dalam Penilaian Risiko Kredit

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyoroti pentingnya pembukaan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang lebih detail agar bank dapat menilai risiko kredit secara lebih akurat. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai, fenomena debitur dengan banyak pinjaman kecil namun bermasalah perlu menjadi perhatian.

Menurut Nixon, hingga kini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut. Industri perbankan masih diminta memberi masukan, dan aturan diperkirakan baru terbit dalam waktu sekitar dua bulan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar bisa melihat berapa rekening yang dimiliki oleh debitur agar dapat memahami kondisi mereka secara lebih jelas.

Ia mengaku pernah menemukan kasus satu orang memiliki lebih dari 30 pinjaman dengan nilai kecil, mulai dari kartu kredit, buy now pay later (BNPL), hingga kredit kendaraan bermotor dan seluruhnya macet. “Saya pernah lihat sendiri, satu orang bisa punya lebih dari 30 rekening. Semuanya macet. Masa masih dikasih kredit lagi? Kan make sense,” ungkapnya.

Nixon menilai kondisi tersebut tidak selalu berkaitan dengan penipuan atau praktik ilegal. Namun, jika jumlah pinjaman terlalu banyak dan bermasalah, hal itu mencerminkan perilaku atau karakter debitur. “Kalau satu dan dia korban, misalnya pinjol, kita paham. Tapi kalau dia punya 30 rekening, itu kan berarti karakter,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan keputusan kredit sebaiknya tetap berada di tangan bank sebagai pihak yang menanggung risiko. “Biarkan bank yang memutus. Karena kalau macet, tanggung jawabnya bank,” ucap Nixon.

Ia juga menekankan perbankan tetap menghormati aturan yang sedang disusun otoritas. Pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. “Mereka lagi menggodok. Ini kan masukan dari kita, kita sabar saja,” katanya.

Menurut Nixon, akses data yang lebih lengkap akan membantu bank membedakan antara debitur yang benar-benar korban sistem dengan mereka yang memiliki kebiasaan buruk dalam berutang. “Kalau ada orang punya 30 pinjaman, masing-masing kecil tapi semuanya macet, apakah layak dikasih kredit besar? Kalau Rp 200 ribu saja tidak dibayar, gimana mau dikasih ratusan juta,” ujarnya.

Meski demikian, BTN menegaskan SLIK bukan satu-satunya acuan dalam persetujuan kredit. Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menjelaskan, perbankan menggunakan prinsip 5C dalam menilai debitur, yakni character, capacity, capital, collateral, condition. “SLIK itu hanya salah satu indikator untuk melihat histori pembayaran. Tapi keputusan kredit tidak hanya dari situ,” kata Setiyo.

Ia menyebut lima aspek yang dinilai meliputi karakter, kapasitas bayar, modal, agunan, dan kondisi ekonomi. Dengan demikian, nasabah dengan catatan SLIK baik belum tentu otomatis lolos, begitu pula sebaliknya. “Kalau gajinya tidak cukup, tetap tidak bisa. Atau agunannya bermasalah, juga jadi pertimbangan,” ujarnya.

Kebijakan Baru OJK Terkait SLIK

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat kebijakan anyar mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah berupa penyediaan tiga juta rumah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mempermudah akses kredit rumah subsidi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan pihaknya sangat mendukung program prioritas yang dijalankan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait. Ia menyampaikan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasinya.

Salah satu keputusan utama adalah OJK memutuskan informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK berupa kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta. “Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica atau yang kerap disapa Kiki dalam keterangannya.



Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. – (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di samping itu, Kiki menuturkan OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan itu diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. “Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” terangnya.

Ia melanjutkan, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Kiki menekankan OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas tersebut akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan terkait lainnya sebagai langkah memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Sebagai informasi, SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK. Melalui surat tersebut, OJK menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

OJK juga menegaskan tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Kiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *