22 April 2026
AA20QLax.jpg



Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu upaya perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, banyak warga yang masih belum memahami bagaimana cara masuk dalam kelompok penerima bansos, terutama terkait sistem desil yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima.

Sebelumnya, Kemensos melakukan perubahan kriteria penerima bansos mulai triwulan I 2026. Sebelumnya, bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat di desil 1 hingga 5. Kini, penerima hanya dibatasi pada desil 1 sampai desil 4.

Apa Itu Desil dalam Penyaluran Bansos?

Dalam sistem penyaluran bansos, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Berikut penjelasannya:

  • Desil 1: kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
  • Desil 2–4: kelompok rentan
  • Desil 5–10: kelompok menengah hingga atas

Penentuan desil dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Benarkah Desil Bansos Bisa Diubah?

Menurut informasi resmi dari @pusdatinkesos, desil tidak bisa diubah secara langsung oleh masyarakat. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembaruan data dalam DTSEN. Penentuan desil sepenuhnya didasarkan pada kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam sistem. Oleh karena itu, perubahan desil hanya dapat terjadi jika ada perubahan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah melalui proses verifikasi.

Cara Masuk Desil Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos harus melalui proses pengajuan dan pembaruan data sesuai ketentuan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Via Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
  2. Daftar akun atau login menggunakan akun yang telah terdaftar
  3. Pilih menu “Usulan Pembaruan”
  4. Isi data dan jawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya
  5. Tunggu proses verifikasi lapangan, di mana petugas pendamping sosial akan melakukan pengecekan langsung ke rumah

Via Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui pemerintah setempat. Langkah-langkahnya antara lain:
1. Mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota

2. Mengajukan permohonan pembaruan data DTSEN

3. Menunggu proses survei lapangan oleh petugas

4. Data diproses dan diserahkan ke Badan Pusat Statistik

Pemeringkatan dilakukan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan. Namun, pembaruan data tidak serta-merta mengubah status penerima bansos secara instan. Semua usulan tetap melalui tahapan verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai mekanisme DTSEN.

Tips Memastikan Data Bansos Tetap Valid

Agar peluang terdaftar sebagai penerima bansos tetap terbuka, masyarakat perlu memastikan data yang dimiliki selalu akurat dan sesuai kondisi terbaru. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  • Memperbarui data secara berkala melalui pemerintah setempat
  • Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data resmi
  • Melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau anggota keluarga
  • Mengikuti prosedur pendataan dan verifikasi yang berlaku

FAQ

  1. Apa itu desil bansos?

    Desil bansos adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).

  2. Apakah desil bisa diubah secara langsung?

    Tidak. Desil tidak dapat diubah secara langsung, melainkan melalui pembaruan data yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah.

  3. Bagaimana cara agar terdaftar sebagai penerima bansos?

    Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *