22 April 2026
pengungkapan-pabrik-ekstasi-24fu-dom.jpg

Gudang di Semarang Diduga Jadi Pabrik Narkoba Besar

Di tengah permukiman yang biasa-biasa saja, sebuah bangunan besar dengan pintu besi biru ala pabrik berdiri mencolok di pojok permukiman. Lokasinya tepat di dekat semak ilalang di Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dari luar, gudang itu tampak biasa saja, sunyi, nyaris tanpa aktivitas. Namun di balik kesunyian itu, diduga tersimpan aktivitas gelap yang kini mengejutkan warga.

Pada Minggu (12/4/2026) petang, suasana di depan gudang tampak lengang. Garis polisi yang sebelumnya melintang kini telah dilepas dan berserakan di tanah. Gudang tersebut ternyata diduga kuat menjadi pabrik produksi narkoba jenis ekstasi dengan kapasitas besar, bahkan disebut mencapai hingga satu ton.

Penggerebekan Terjadi di Malam Hari

Ketua RT setempat, Atok Sujarwo, mengatakan sebelumnya aparat sempat datang ke kampungnya. “Itu tempatnya. Garis polisinya sudah dilepas, sepertinya sudah beres,” kata dia sambil menunjuk bangunan yang sederet dengan rumahnya, sambil mempersiapkan katul dagangannya, Minggu petang.

Penggerebekan sendiri terjadi pada Jumat (10/4/2026). Pagi harinya, sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya datang dan menanyakan sosok penyewa gudang bernama Joni. Namun, tak ada warga yang mengenal nama tersebut. Situasi berubah pada malam hari. Polisi kembali datang, kali ini dengan membawa tiga terduga pelaku, termasuk pemilik gudang yang merupakan warga setempat.

Gudang Sepi, Tapi Menyimpan Banyak Barang Bukti

Selama ini, gudang tersebut justru dikenal sebagai tempat yang sepi. Tidak ada lalu-lalang kendaraan. Tidak ada aktivitas keluar masuk orang. Bahkan sering kali pintu gudang dibiarkan terbuka tanpa pengawasan. “Sehari-hari tidak ada aktivitas. Sunyi. Tidak ada mobil datang. Sudah sekitar satu tahun,” ujar Atok.

Warga sama sekali tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat mesin produksi obat terlarang dan bahan baku narkoba dalam jumlah besar. Atok bahkan menduga aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara diam-diam, kemungkinan saat suasana kampung sepi, terutama ketika momen mudik Lebaran.

Saat penggerebekan berlangsung, Atok sempat melihat langsung barang bukti yang dikeluarkan dari dalam gudang. Jumlahnya terbilang relatif fantastis. “Barang buktinya banyak sekali, sampai berton-ton. Sebagian yang serbuk, ada juga yang sudah jadi pil,” katanya. Polisi juga mengangkut sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi secara massal.

Warga Kaget dengan Kejadian Ini

Kekagetan juga dirasakan Gunawan Arya, warga Bandungsari, Kecamatan Mijen, yang kebetulan dekat dan sedang berkeliling wilayah Wonolopo, Minggu. “Serius? Saya sore ini lagi canvasing, keliling menawarkan mobil di sekitar Wonolopo, baru tahu ada penggerebekan,” kata dia kepada Dewa News -.

Meski terkejut, dia mengaku fenomena itu tidak sepenuhnya asing baginya. “Di Mijen itu yang saya tahu sejak dulu memang ada bandar-bandar besar. Wilayah Mijen banyak bocah cilik-cilik yang hobi bledos kasaran (konsumsi obat-obatan yang disalahgunakan),” tambah Gunawan.

Penanganan oleh Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi hal tersebut. “Kemarin tim dari Polda Metro Jaya yang di-backup oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan penggerebekan terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba di wilayah Wonolopo, Mijen,” kata Kombes Artanto kepada Dewa News -, Minggu (12/4/2026) sore.

Keterlibatan dua institusi kepolisian tersebut menunjukkan bahwa kasus itu bukan perkara kecil, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Meski demikian, Kombes Artanto belum merinci lebih jauh mengenai jumlah tersangka, peran masing-masing pelaku, maupun asal jaringan narkoba tersebut.

“Untuk detail lengkap terkait pengungkapan kasus, termasuk jaringan dan barang bukti yang diamankan, nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Polda Metro Jaya,” pungkas Kombes Artanto.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *