Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SCF Bank Jateng: Persoalan Perdata atau Pidana?
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas Supply Chain Financing (SCF) yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai titik krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dua pakar hukum Indonesia memberikan kesaksian yang menantang narasi pidana dalam tuntutan.
Penjelasan Ahli Hukum Bisnis dan Perbankan
Ahli hukum bisnis dan perbankan dari UGM, Prof Dr Nindyo Pramono SH MS, menjelaskan bahwa SCF adalah layanan perbankan yang berbeda dengan kredit biasa. Menurutnya, SCF melibatkan tiga pihak, yaitu pemasok, pembeli, dan bank, serta memiliki aturan yang berbeda dari kredit konvensional.
“Bank fokusnya pada anchor sebagai pihak yang menerima invoice dari supplier. Tidak ada kewajiban bank untuk memeriksa invoice tersebut. Yang bertanggung jawab atas invoice fiktif adalah supplier dan anchor,” ujar Nindyo.
Ia juga menyampaikan bahwa jika debitur mengalami kebangkrutan dan kredit macet, posisi bank sebagai kreditur separatis masuk dalam ranah hukum kepailitan. “Itu risiko bisnis. Direksi tidak bisa sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil,” tambahnya.
Nindyo juga menyebutkan tentang Business Judgment Rule yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Ia menjelaskan bahwa direksi tidak dapat disalahkan secara pribadi atas kerugian PT selama mereka memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan telah melakukan langkah pencegahan.
“Jika direksi memegang SOP melalui sistem verifikasi berjenjang, maka mereka dilindungi ketika perusahaan mengalami kerugian akibat risiko bisnis,” jelasnya.
Komentar Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana, Prof Dr Mudzakir SH MH, memberikan pernyataan yang menohok. Ia menyatakan bahwa menyeret bankir ke ranah pidana karena kredit macet adalah bentuk kezaliman.
Menurutnya, hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur adalah hubungan keperdataan murni. Ketika sebuah korporasi gagal bayar, instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi.
Mudzakir menekankan bahwa risiko bisnis tidak boleh langsung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) pidana. Selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai mekanisme perbankan dan tidak ditemukan niat jahat, maka kerugian yang timbul adalah risiko usaha.
“Bukan kamarnya Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum bankir karena adanya kredit macet. Itu kamarnya administrasi perbankan. Jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, fungsi intermediasi perbankan akan mati karena ketakutan atas pemberian kredit,” tegas dia.
Kesimpulan dan Agenda Berikutnya
Dalam kesaksian mereka, kedua ahli menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh direktur Bank Jateng tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mereka menilai bahwa semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku.
Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.