19 April 2026
AA20eNfs.jpg

Penurunan Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia

Pada bulan Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan nilai transaksi investor pada aset kripto. Hal ini menunjukkan bahwa minat dan aktivitas pasar kripto mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi kripto pada Februari 2026 mencapai Rp24,33 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan Rp29,28 triliun pada Januari 2026, atau terkoreksi sebesar 16,90% secara bulanan (MoM).

Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami penurunan yang signifikan. Pada Februari 2026, nilai transaksi derivatif AKD hanya mencapai Rp5,07 triliun, turun dari Rp8,01 triliun pada Januari 2026.

Adi menjelaskan bahwa penurunan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di tingkat global. “Posisi ini adalah menurun dibandingkan posisi Januari 2026 dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin (6/4/2026).

Secara keseluruhan, total nilai transaksi di pasar kripto pada periode Januari hingga Februari 2026 mencapai Rp53,61 triliun. Sementara itu, di pasar derivatif aset keuangan digital, total nilai transaksi baru mencapai Rp13,08 triliun.

Penurunan Kapitalisasi Pasar Aset Keuangan Digital

Tidak hanya nilai transaksi yang mengalami penurunan, tetapi juga kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan aset kripto. Pada Februari 2026, kapitalisasi pasar turun menjadi Rp23,59 triliun, dibandingkan dengan Rp27,35 triliun pada Januari 2026.

Adi juga menyampaikan bahwa jumlah konsumen aset keuangan digital di Indonesia per Februari 2026 mencapai 21,07 juta konsumen, meningkat sebesar 1,76% dibandingkan dengan Januari 2026. Meski jumlah konsumen terus bertambah, tren transaksi kripto tampak melemah.

Tren Transaksi Kripto yang Menurun

Penurunan minat investor pada aset kripto terlihat sejak tahun lalu. OJK mencatat bahwa nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2025 senilai Rp482,23 triliun, turun drastis dibandingkan dengan angka pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Eks Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa meskipun minat masyarakat terhadap aset keuangan digital terus tumbuh, tren transaksi kripto sedang melemah.

Pertumbuhan Jumlah Konsumen Aset Kripto

Meskipun terjadi penurunan dalam nilai transaksi, jumlah konsumen aset kripto terus meningkat secara signifikan. Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 20,19 juta konsumen, yang mayoritas berasal dari kalangan usia muda.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan angka transaksi tahun sebelumnya pada 2024 yang tercatat lebih dari Rp650 triliun,” ujarnya dalam rapat bersama dengan Komisi XI, Rabu (21/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *