22 April 2026
AA20eoRj.jpg



Indonesia menghadapi aliran dana asing yang keluar dari pasar modalnya sebesar Rp45 triliun selama bulan Maret 2026. Peristiwa ini terjadi di pasar saham dan surat berharga negara (SBN) akibat meningkatnya ketidakpastian global, khususnya karena eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa di pasar saham tercatat adanya net sell asing senilai Rp23,34 triliun secara month to month (MtM). Ia menambahkan bahwa lonjakan penjualan oleh investor asing disebabkan oleh transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di bursa efek.

Di sisi lain, di pasar obligasi, investor non-residen mencatatkan net sell di pasar SBN sebesar Rp21,80 triliun secara MtM. Aliran dana asing yang keluar tersebut turut memengaruhi indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun 14,42% secara MtM. Sementara itu, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mengalami penurunan sebesar 2,03% secara MtM.

Di pasar reksa dana, nilai aktiva bersih (NAB) pada bulan Maret 2026 turun sebesar 2,51% secara MtM. Namun, NAB tersebut menguat sebesar 3,02% secara year to date (YtD). Hasan menjelaskan bahwa pertumbuhan NAB ini didorong oleh adanya net subscription sebesar Rp29,12 triliun secara YtD.

Meskipun dana asing keluar, investor domestik terlihat cukup solid. Jumlah investor pasar modal Tanah Air pada bulan Maret 2026 bertambah sebanyak 1,78 juta investor baru, sehingga totalnya menjadi 24,74 juta, atau tumbuh 21,51% secara YtD.

Pasar modal dalam negeri masih menjalankan perannya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga akhir Maret 2026, secara YtD nilai fundraising di korporasi di pasar modal telah mencapai angka Rp51,96 triliun.

Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa kondisi pasar modal saat ini dipengaruhi oleh dampak negatif perang di Timur Tengah. Dampak tersebut dapat terjadi melalui tiga kanal utama, yaitu financial market channel, kenaikan harga energi dan direct channel di dalam perdagangan, serta eksposur investasi.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, OJK mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan memperkuat langkah antisipatif termasuk penguatan manajemen risiko serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan. Kiki, sapaan akrab Friderica, juga menyatakan bahwa OJK berkoordinasi dengan BEI untuk terus memantau dinamika pasar modal dan mengambil langkah yang diperlukan.

“Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, seperti buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection,” ujarnya.

Pada tanggal 13 Maret 2026, OJK dan BEI telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *