Harga buyback emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026), tercatat mengalami penurunan sebesar Rp27.000. Kini, harga buyback emas tersebut berada di kisaran Rp2.550.000 per gram.
Emas yang bisa dibeli kembali oleh Antam memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional dan harganya mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Harga jual kembali untuk semua pecahan dan tahun produksi sama.
Buyback emas adalah proses menjual kembali emas dalam bentuk logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Namun, transaksi buyback tetap bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Aturan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, termasuk NIK, dalam setiap transaksi.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Senin 6 April 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
- Berat (gram): 0,5
- Taksiran Buyback: Rp1.275.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.275.000
-
Berat (gram): 1
- Taksiran Buyback: Rp2.550.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.550.000
-
Berat (gram): 2
- Taksiran Buyback: Rp5.100.000
- PPh 22 (0,25%): –
- Meterai: –
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp5.100.000
-
Berat (gram): 5
- Taksiran Buyback: Rp12.750.000
- PPh 22 (0,25%): Rp31.875
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp12.708.125
-
Berat (gram): 10
- Taksiran Buyback: Rp25.500.000
- PPh 22 (0,25%): Rp63.750
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp25.426.250
-
Berat (gram): 50
- Taksiran Buyback: Rp127.500.000
- PPh 22 (0,25%): Rp318.750
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp127.171.250
-
Berat (gram): 100
- Taksiran Buyback: Rp255.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp637.500
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp254.352.500
-
Berat (gram): 500
- Taksiran Buyback: Rp1.275.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp3.187.500
- Meterai: Rp10.000
-
Perkiraan Hasil Bersih: Rp1.271.802.500
-
Berat (gram): 1.000
- Taksiran Buyback: Rp2.550.000.000
- PPh 22 (0,25%): Rp6.375.000
- Meterai: Rp10.000
- Perkiraan Hasil Bersih: Rp2.543.615.000
Transaksi buyback emas Antam menawarkan fleksibilitas dan kemudahan bagi pemilik emas batangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, pengguna dapat memahami bagaimana proses pembayaran pajak dan dokumen identitas bekerja. Selain itu, tabel simulasi membantu calon pelaku transaksi memperkirakan hasil bersih yang akan diterima setelah dipotong pajak dan biaya lainnya. Hal ini menjadi penting untuk membuat keputusan investasi yang tepat dan menghindari risiko kehilangan nilai emas yang dimiliki.