19 April 2026
AA1ZZI7Y.jpg

Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono baru saja menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Keduanya dihadapkan dengan 53 pertanyaan dalam proses pemeriksaan tersebut, yang mengungkap peran mereka sebagai brand ambassador.

Pemeriksaan dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Kamis (2/4/2026) dan terkait langsung dengan kasus yang sedang ditangani. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa kedua selebritas tersebut memiliki hubungan dengan PT DSI, meskipun keduanya menegaskan tidak terlibat dalam urusan internal atau manajemen perusahaan.

Penjelasan dari Dude Harlino

Dude Harlino memberikan keterangan kepada awak media yang tayang di akun Instagram @lambe_turah. Ia menyampaikan bahwa dirinya ditanyai mengenai job desk atau rincian tugasnya sebagai brand ambassador PT DSI. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan tanggung jawab dan kontrak kerja yang ia jalani selama menjadi brand ambassador.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan istri tidak memiliki keterkaitan dengan urusan internal maupun manajemen perusahaan. Hal ini juga disampaikan oleh kuasa hukum Dude dan Alyssa, M. Al Ayyubi Harahap, yang menyatakan bahwa penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada Dude dan 21 pertanyaan kepada Alyssa.

Peran sebagai Brand Ambassador

Al Ayyubi menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan hubungan pekerjaan keduanya dengan PT DSI. Ia menekankan bahwa Dude dan Alyssa hanya berperan sebagai brand ambassador dengan kontrak yang jelas dan diperbarui setiap tahun.

“Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan,” ujarnya.

Penyebab Pemeriksaan

Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Dude dan Alyssa diperiksa karena peran mereka sebagai brand ambassador (BA) PT DSI. Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador.

“Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador,” kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas TV.

Ia menambahkan bahwa sebagai brand ambassador, Dude dan Alyssa wajib menyampaikan informasi mengenai business plan atau rencana bisnis yang dijalankan oleh PT DSI. Jika terdapat indikasi penipuan atau kecurangan dalam bisnis tersebut, maka hal itu menjadi perhatian utama penyidik.

Tersangka dalam Kasus PT DSI

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT DSI. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut antara lain:

  • Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial TA.
  • Mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berinisial MY.
  • Komisaris PT DSI yang juga merupakan pemegang saham dengan inisial ARL.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI. Menurut Ade Safri, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah.

Proses Pemeriksaan Tersangka Baru

Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka baru tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2026) mendatang. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan agar AS tidak bepergian ke luar negeri.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *